Paripurna DPR Sepakat Polri di Bawah Presiden, Ini 8 Poin Percepatan Reformasi Kepolisian

Paripurna DPR Sepakat Polri di Bawah Presiden, Ini 8 Poin Percepatan Reformasi Kepolisian

Jakarta — Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyepakati percepatan reformasi Polri dengan menegaskan kembali kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Dalam kesepakatan tersebut, DPR juga menolak wacana Polri ditempatkan di bawah kementerian.

Kesepakatan itu dibacakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Persetujuan diambil setelah laporan hasil pembahasan percepatan reformasi Polri disampaikan Komisi III DPR kepada forum paripurna.

“Siding dewan yang kami hormati, perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” ujar Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang memimpin jalannya sidang.

Serentak, seluruh peserta rapat menjawab “setuju”, menandai disahkannya rekomendasi reformasi Polri tersebut.

Dalam kesimpulan yang disampaikan, DPR menegaskan bahwa kedudukan Polri sebagai alat negara penegak hukum harus tetap berada di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Penegasan ini merujuk pada Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPR juga menyepakati penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, termasuk memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Selain itu, Komisi III DPR menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Kebijakan tersebut dinilai telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.

Dari sisi pengawasan, DPR menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945. DPR juga meminta pengawasan internal Polri diperkuat melalui optimalisasi peran Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik), Inspektorat, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Dalam hal anggaran, DPR menilai mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis akar rumput (bottom up) telah sesuai dengan semangat reformasi. Mekanisme tersebut dinilai transparan dan akuntabel karena diawali dari usulan kebutuhan satuan kerja di jajaran Polri hingga ditetapkan dalam DIPA Polri sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.

Reformasi kultural juga menjadi perhatian utama DPR. Komisi III menekankan perlunya perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan memperkuat nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi sebagai fondasi budaya kerja Polri yang modern.

DPR turut mendorong pemanfaatan teknologi secara maksimal dalam pelaksanaan tugas kepolisian, termasuk penggunaan kamera tubuh (body camera), kamera kendaraan dinas, serta penerapan kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan dan pelayanan kepolisian.

Sebagai penutup, DPR menegaskan bahwa pembentukan dan pembahasan RUU Polri akan dilakukan secara konstitusional bersama Pemerintah dengan berlandaskan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan reformasi Polri berjalan terarah, akuntabel, dan berkelanjutan. (*)

Read more

Polri Dirikan Satgas Khusus Perlindungan Jemaah Haji, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan WNI

Polri Dirikan Satgas Khusus Perlindungan Jemaah Haji, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan WNI

Jakarta – Polri secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan guna memberikan perlindungan kepada jemaah haji dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyelenggaraan ilegal. Pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis Polri dalam memastikan keamanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Sebelumnya, Polri bersama Kemenhaj telah berkolaborasi dan berkomitmen

Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia

Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia

Jakarta – Polri secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan guna memberikan perlindungan kepada jemaah haji dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyelenggaraan ilegal. Pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis Polri dalam memastikan keamanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Sebelumnya, Polri bersama Kemenhaj telah berkolaborasi dan berkomitmen