Berita

Pasal yang Dikenakan pada Lima Pelaku Geng Motor Salvador Bacok Korban di Muncar

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pasal yang Dikenakan pada Lima Pelaku Geng Motor Salvador Bacok Korban di Muncar

Share this article
Pasal Yang Dikenakan Pada Lima Pelaku Geng Motor Salvador Bacok

BANYUWANGI – Kasus Geng Motor Salvador yang meresahkan warga di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi atensi bagi pihak kepolisian.

Bahkan gerombolan Geng Motor Salvador ini melukai korbannya hingga mengalami luka parah pada tubuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Ocky Heru Prasetyo mengatakan aksi pengeroyokan berujung pembacokan itu sangat meresahkan masyarakat.

Apalagi para pelaku yang diamankan sebanyak lima orang ini masih berumur antara 20 hingga 24 tahun.

“Mereka memang sengaja melakukan aksinya di untuk menunjukkan ketenaran di wilayah Kecamatan Muncar,” katanya pada Kamis (22/8/2024).

Lima pelaku itu saat ini diringkus Unit Reskrim Polsek Muncar dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, para pelaku ini dijerat Pasal 80 ayat (1), (2) Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2018 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub 170 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Aksi geng motor meresahkan warga di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Bahkan geng motor tersebut tega melukai korbannya dengan senjata tajam hingga mengalami luka cukup parah pada bagian tubuhnya.

Tak butuh waktu lama, Anggota Reskrim Polsek Muncar dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Ocky Heru Prasetyo langsung mengamankan para pelaku yang tergabung dalam geng motor ini.

“Usai mendapatkan laporan terkait adanya aksi geng motor yang melukai korban langsung kami amankan para pelaku dalam kurun waktu 1 x 24 jam,” ujarnya pada Kamis (22/8/2024)

Dikeketahui jika lima pelaku yang merupakan Geng Motor Salvador ini berinisial Z, FJ, RF, SH dan B.

“Lima pelaku ini merupakan warga Kecamatan Sempu dan Kalipuro. Sedangkan usianya antara 20 hingga 24 tahun,” paparnya.

Untuk motif aksi penganiayaan ini yakni solidaritas antara teman sesama geng motor. Diduga para geng motor ini memiliki dendam dengan para geng motor lain di wilayah Kecamatan Muncar.

“Antara korban dan pelaku ini tidak saling kenal, namun korban dianiaya secara membabi buta,” katanya.

Hingga kini lima pelaku diamankan di Polsek Muncar dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku ini sangat meresahkan maka dari itu kami langsung mengamankannya dengan cepat agar tak meresahkan warga,” pungkasnya.

Sumber : www.rubicnews.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono