BeritaHukrimNasional

Pasutri Purbalingga Jadikan Putrinya Tumbal Pesugihan “Pilih Ritual Nyawa atau Nafsu”

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pasutri Purbalingga Jadikan Putrinya Tumbal Pesugihan “Pilih Ritual Nyawa atau Nafsu”

Share this article
Tersangka Rm 54 Dan Sk 42 Suami Istri Di Purbalingga

Purbalingga – Seorang ibu di Purbalingga mengizinkan suaminya untuk menyetubuhi anak kandungnya.

Adapun alasan sang ibu memberikan izin agar ritual pesugihan berjalan lancar dan utangnya pun segera bisa dilunasi.

Namun syukurnya, kini pasangan suami istri itu berhasil ditangkap polisi atas kasus persetubuhan terhadap anak.

Tersangka yaitu RM (54) yang merupakan ayah tiri korban warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.

Satu tersangka lain yaitu SK (42) yang merupakan ibu kandung korban warga Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka RM (54) dan SK (42) suami istri di Purbalingga ditangkap polisi terkait kasus persetubuhan terhadap anak, saat konferensi pers, Jumat (19/1/2024).
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan tersangka RM menyetubuhi korban yakni anak perempuan berusia 16 tahun berinisial SK atas izin ibu kandungnya.

Alasannya dengan dalih melancarkan proses ritual pesugihan.

Kronologis kejadian Desember 2023.

Tersangka RM yang merupakan ayah tiri korban bercerita kepada SK istrinya tentang ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada mahluk gaib yang menaruh dendam.

“Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu.

Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 tahun untuk disetubuhi,” ujar Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com.

Korban sempat menolak namun tersangka SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya.

Dengan alasan agar usaha pesugihan bisa berhasil membayar utang ibunya yang cukup banyak.

Selain itu, apabila korban menolak maka ibunya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.

“Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya,” terangnya.

Pengungkapan kasus bermula saat korban berada di rumah neneknya dan tidak mau pulang.

Ia kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya.

Kemudian bibi korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.

“Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Baca juga: Alasan Ibu Izinkan Suami Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Takut Ditinggal: Tak Bisa Hidup Tanpamu

Berdasarkan pengakuan tersangka peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Pertama dilakukan pada 2019 dengan cara memberi obat tidur kepada korban.

Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.

Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023.

Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga.

Saat peristiwa terjadi tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” terangnya.

Alasan Ibu Izinkan Suami Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Takut Ditinggal

Entah apa yang ada di benak pikiran seorang ibu berinisial AD (46) di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat ini.

Dia membiarkan anaknya kandungnya dirudapaksa oleh suaminya sendiri berinisial BA (46).

BA memperkosa darah dagingnya berinisial AJ (16) sejak tahun 2020 hingga 2023.

Bahkan akibat perbuatan ayahnya itu, AJ hamil dua kali.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro mengungkapkan saat melakukan kejahatannya, pelaku selalu mengancam korban menggunakan golok atau parang.

Perbuatan itu diketahui AD, namun karena mengaku tidak dapat hidup tanpa BA, istri korban membiarkan perbutan bejat pelaku terhadap AJ.

Pasalnya selain mengancam dengan kekerasan, BA juga kerap mengaku akan bunuh diri jika tak diizinkan memperkosa korban.

“Pelaku ini sempat mengancam akan bunuh diri, jadi istrinya mengaku tidak bisa hidup tanpa suaminya,” kata Heru.

AD Ikut Berperan Gugurkan Kandungan

Selain membiarkan BA memperkosa AJ, AD juga berperan menggugurkan kehamilan kedua dari korban.

Diketahui di kehamilan yang AJ pertama BA memberikan sang anak obat-obatan keras.

“Korban hamil dua kali akibat perbuatan sang ayah, pada kehamilan pertama, ayahnya memberikan obat keras agar kandungan korban gugur,” ucap Iptu Heru Anggoro saat di Polres Kubu Raya.

“Lalu, pada kehamilan kedua, sang ibu yang memberikan korban jamu – jamuan agar kehamilan korban gugur,” imbuhnya.

Karena tidak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban lantas mengadukan nasibnya ke kakaknya.

Lalu Kakak AJ membuat laporan ke Polsek yang ditindaklanjuti Polres Kubu Raya.

Pelaku Buka Suara

Ditanyai Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengapa tega memperkosa putrinya sejak usia 13 hingga 16 tahun, jawaban BA bikin kesal.

“Enggak tahu,” ucap BA.

Sontak awak media yang mendengar ucapan BA langsung menyorakinya.

Baca juga: BEJAT Kades di Takalar Digeruduk Warga, Diduga Cabuli Mahasiswi dan Staf, Korban Meraba-raba Saya

Sementara sang istri AD mengaku membiarkan perbuatan bejat sang suami karena khawatir sang suami akan bunuh diri.

AD menyebut suaminya bahkan pernah meminum racun.

“Saya sudah ingatkan berapa kali, tapi dia (suami) sering ngancam mau bunuh diri, pernah mau bunuh diri minum racun, saya pernah ingatkan tapi.” ujarnya saat dihadirkan di Polres Kubu Raya, Jumat 17 November 2023.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 undang – undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

sumber : Tribuntrends.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong