PBNU Nilai Posisi Polri Saat Ini Sudah Tepat: Jangan Tambah Birokrasi, Perkuat Reformasi
Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan sikap tegas mendukung agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. PBNU menilai, tatanan kelembagaan Polri yang berlaku saat ini sudah tepat dan perlu dipertahankan demi menjaga supremasi sipil serta efektivitas komando dalam sistem ketatanegaraan.
“PBNU berpandangan bahwa posisi Polri perlu tetap dipertahankan seperti saat ini, yakni berada langsung di bawah Presiden. Hal ini demi menjaga supremasi sipil dan efektivitas komando,” demikian pernyataan resmi PBNU yang diteken oleh Rais Aam PBNU Miftakhul Akhyar dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir, Rabu (28/1/2026).
PBNU menilai, struktur kelembagaan Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan bentuk kewenangan konstitusional kepala pemerintahan dalam menjamin pelayanan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat. Dengan struktur tersebut, negara dinilai mampu merespons dinamika keamanan secara cepat dan terkoordinasi.
Menurut PBNU, tatanan yang ada saat ini juga telah terbukti mampu menjaga stabilitas keamanan nasional, sehingga tidak terdapat urgensi untuk mengubah struktur kelembagaan Polri atau menempatkannya di bawah kementerian tertentu.
“Oleh karena itu, PBNU memandang tidak perlu membentuk kementerian baru untuk Polri atau menempatkan Polri di bawah salah satu kementerian, karena kemaslahatan terbesar saat ini adalah menjaga rantai komando yang efektif, bukan menambah birokrasi,” lanjut pernyataan tersebut.
Meski demikian, PBNU menegaskan bahwa dukungan terhadap posisi Polri di bawah Presiden harus dibarengi dengan agenda pembenahan internal yang serius. PBNU menyoroti masih adanya persoalan mendasar dalam kultur pelayanan kepolisian yang perlu segera diperbaiki.
“Kekerasan eksesif, arogansi, dan pelayanan yang lambat wajib dihilangkan. Reformasi kultural adalah kunci untuk meraih kembali kepercayaan publik,” tegas PBNU.
PBNU berpandangan, membersihkan internal Polri dari oknum bermasalah serta budaya kekerasan merupakan prioritas yang lebih mendesak dibandingkan sekadar mengubah struktur organisasi. Menurut PBNU, perubahan struktur tanpa pembenahan budaya hanya akan menghasilkan manfaat administratif, tanpa menyentuh akar persoalan.
Selain itu, PBNU juga mendorong penguatan sistem pengawasan, baik internal maupun eksternal, terhadap institusi Polri. Pengawasan yang kuat dinilai penting untuk memastikan Polri tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Hal ini adalah implementasi dari kewajiban menegakkan keadilan dan amanah jabatan,” lanjut PBNU.
Sikap PBNU ini menambah deretan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, buruh, hingga kalangan akademisi, yang menilai keberadaan Polri langsung di bawah Presiden merupakan pilihan paling tepat untuk menjaga independensi, profesionalisme, dan stabilitas nasional di tengah dinamika politik yang terus berkembang. (*)