Berita

PCNU Banyuwangi Tindaklanjuti Kasus Penghinaan di Grup WhatsApp dengan Laporan Hukum

Cropped Favicon Bi 1.png
×

PCNU Banyuwangi Tindaklanjuti Kasus Penghinaan di Grup WhatsApp dengan Laporan Hukum

Share this article
Dihina Di Grup Whatsapp, Pcnu Banyuwangi Tempuh Jalur Hukum

Banyuwangi – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi mengambil langkah hukum terhadap sebuah akun WhatsApp yang diduga telah mencemarkan nama baik pengurus karateker PCNU Banyuwangi melalui pesan di grup WhatsApp yang beranggotakan sekitar 500 orang.

Pada hari Kamis (04/07/2024), Wakil Sekretaris PCNU Banyuwangi, Guntur Albadri, bersama pengacara yang juga Sekretaris LPBH NU Banyuwangi, Fitrul Uyun Sadewa, mendatangi Mapolresta Banyuwangi untuk melaporkan hal tersebut.

“Kami datang ke Polresta Banyuwangi untuk melaporkan akun yang telah menghina pengurus karateker PCNU Banyuwangi di sebuah grup WhatsApp,” ujar Guntur.

Guntur menjelaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan atas instruksi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut diambil karena banyaknya tokoh kharismatik dalam kepengurusan karateker PCNU Banyuwangi yang berasal dari dalam maupun luar daerah, sehingga tidak pantas jika mereka dihina dan dilecehkan.

“Kami menjalankan kepengurusan sesuai aturan dari PBNU. Kami perlu waktu dan tenaga untuk bekerja. Jangan sampai ada pihak yang menghujat, menghasut dan memfitnah kerja kami,” jelasnya.

Guntur juga menekankan pentingnya menghargai upaya pengurus karateker dalam menjalankan tugas mereka tanpa gangguan berupa fitnah dan hasutan. Oleh karena itu, laporan ini menggunakan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, dengan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp tersebut.

“Laporan ini sebagai wujud tanggungjawab mengemban organisasi. Jangan sampai pengurus karateker PCNU diserang secara pribadi,” kata Fitrul Uyun Sadewa.

Diketahui, akun WA tersebut melontarkan pesan kalimat yang tak pantas dan dinilai terdapat hujatan kepada pengurus karteker PCNU Banyuwangi.

Oleh karenanya, pihaknya berharap agar pihak kepolisian segera mengungkap identitas pemilik akun yang telah melakukan penghinaan tersebut dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

sumber : bwi24jam

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono