Semarang – Seorang perempuan oknum pegawai bank BUMN di Kabupaten Purbalingga ditahan karena melakukan penyalahgunaan dana nasabah. Aksi jahatnya merugikan negara Rp 11,2 miliar, di mana pelaku menggunakan uangnya untuk trading crypto.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto mengatakan tersangka dengan inisial DP (33) itu hari ini dilakukan penahanan di Lapas Wanita Semarang hingga tanggal 10 Agustus 2024.
“DP melakukan penyalahgunaan dana simpanan nasabah pada 2023,” kata Ponco di Kantor Kejati Jateng, Senin (22/7/2024).
Tersangka di bank tersebut merupakan petugas administrasi dana dan jasa sekaligus marketing. Dia menawarkan program Bank BUMN Fiktif kepada nasabah. Yaitu pengendapan dana dengan mendapatkan keuntungan imbalan cash back berkisar antara 1 sampai 2 persen selama 10 sampai 15 hari.
“Dia membujuk konsumen buka simpanan fiktif. Kemudian digunakan kepentingan pribadi,” ujar Ponco.
Penarikan oleh tersangka DP itu dilakukan ilegal tanpa seizin dari nasabah dan melanggar ketentuan SOP Bank BUMN. Dana itu digunakan untuk bertransaksi pembelian saham atau trading crypto.
“Dipakai untuk crypto. Ternyata crypto-nya kalah, tidak bisa dikembalikan,” tegas Ponco.
“Akibat penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan tersangka atas nama DP pada salah satu bank BUMN di tahun 2023 itu, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 11.268.450.414,” imbuhnya.
DP dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia