Berita

Pegawai Bank di Semarang Jadi Tersangka usai Bobol Rp 7,7 M buat Foya-foya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pegawai Bank di Semarang Jadi Tersangka usai Bobol Rp 7,7 M buat Foya-foya

Share this article

Semarang – Oknum pegawai salah satu bank di Jateng ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pencairan kredit fiktif dan pencairan asuransi fiktif sejak 2019. Tersangka merupakan mantan kepala pemasaran bank berpelat merah Cabang Pembantu Kaligawe Semarang berinisial ABP.
“Tersangka inisial ABP itu sebagai kepala unit pemasaran Cabang Pembantu Unit Kaligawe terhitung tanggal 17 Maret 2017 sampai 17 April 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Agung Mardiwibowo saat ditemui di kantornya, Senin (19/2/2024).

Agung menyebut ABP melakukan berbagai cara dalam melakukan aksinya. Misalnya, ABP melakukan pencairan kredit fiktif dan melakukan klaim asuransi dengan data fiktif.

“Sebagai kepala unit kepala pemasaran Kaligawe melakukan pencarian tetapi tidak terdapat data-data pendukung persyaratan kredit, melakukan klaim asuransi PLO yang meninggal dunia namun tidak ditransaksikan, dan debitur melakukan pelunasan kredit namun tidak ditransaksikan atau disetorkan,” jelasnya.

Berdasarkan penghitungan BPK apa yang dilakukan ABP dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp 7,7 miliar. Kejari Semarang juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.

“Atas perbuatan tersangka tersebut Bank (menyebut nama bank) mengalami kerugian cukup besar yakni Rp 7.751.747.739,” tambahnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Pihaknya juga tengah melakukan tracing aset untuk mengembalikan kerugian negara.

“Kita tengah melakukan aset tracing sampai saat ini ada mobil dijual didapat Rp 140 juta, kita sita,” tambahnya.

Agung juga menyebut bahwa tersangka dikenal dengan gaya hidup hedonisme. Diduga uang yang didapatnya dihabiskan untuk membeli barang-barang mewah.

“Di rekeningnya ternyata memang nihil, saya bilang tadi yang bersangkutan ini kan bertahap ambilnya, tersangka ini ngambil terus dibelanjakan karena hedon,” kata Agung.

Atas perbuatannya, ABP dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor. Agung juga tak menutup kemungkinan bila ABP akan dipidanakan dengan kasus lain yakni Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancamannya hukuman kalau pasal 2 minimal 4 tahun, maksimalnya 20 tahun,” pungkasnya.

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng