MAGELANG – Jajaran kepolisian setempat telah menangkap EP, mantan pekerja di kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, buntut penyelewengan uang wajib pajak. “Oknum PHL (pekerja harian lepas) sudah diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Magelang Kompol Nyi Ayu Fitria Facha saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2024). Kendati demikian, Ayu tidak menyebutkan perincian waktu penangkapan oknum pekerja Samsat Mungkid tersebut.

Baca juga: Sindikat Mobil Bodong Jateng Terungkap, Mayoritas Kendaraan Berasal dari Jakarta, Bandung, dan Surabaya Sampai saat ini, pihaknya mengaku tidak ada orang yang melapor ke kepolisian terhadap perbuatan EP. “Hanya, EP sudah dinonaktifkan dan bersedia mengganti kerugian,” bebernya. Paus Fransiskus Tiba di Timor Leste Artikel Kompas.id Diketahui, EP sebelumnya merupakan pekerja harian lepas di Samsat Mungkid.

Dia menjadi calo untuk mengurus kebanyakan proses mutasi balik nama kendaraan. Sejumlah orang yang mengaku ditipu memberikan testimoni yang beredar di media sosial. Seseorang mengaku telah membayar Rp 15 juta guna mengurus BPKB.

Namun, surat tersebut disebut digadaikan ke pihak lain senilai Rp 17 juta.

Ruang pengaduan Samsat Mungkid Dari penuturan beberapa orang tersebut, rentang uang yang digelapkan Rp 1,9 juta sampai Rp 21 juta. Ayu menjamin surat kendaraan para korban bakal diurus.

Dia juga membuka ruang pengaduan di Samsat Mungkid. Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng Siti Farida mengatakan, sudah menerima aduan sejumlah wajib pajak yang merasa ditipu EP. “Kami belum bisa simpulkan apakah itu penipuan.

Kami verifikasi dulu laporannya,” ujarnya saat ditemui di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Magelang, Rabu (11/9/2024). Farida menekankan lembaga publik harus melayani secara mudah, murah, dan cepat.

Salah satu indikator pelayanan ini tanpa melibatkan pihak selain dari lembaga bersangkutan. “Kami sudah menekankan kepada Samsat seluruh Jawa Tengah agar tidak memberikan toleransi terhadap praktik-praktik yang menyimpang,” pungkasnya.

Sumber : KOMPAS.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo