SRAGEN – Dua pria asal Kabupaten Boyolali diringkus polisi.
Itu setelah mereka mencuri sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD-2493-VN di sebuah bengkel yang ada di Desa Gabugan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
Dua pria tersebut bernama Reza Adi Prasetyo (26) dan berinisial AI (17) yang masih berstatus sebagai pelajar.
Keduanya beraksi pada Selasa (30/42024) dini hari.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Suyana mengatakan keduanya tengah berkendara dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Lalu, keduanya melihat di depan bengkel yang ada di Desa Gabugan itu, terdapat banyak sepeda motor yang terparkir.
“Saat itu juga situasi bengkel gelap dan sepi, lalu timbul niat untuk mencuri salah satu sepeda motor dengan cara memilih sepeda motor yang tidak dikunci setang,” ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (4/5/2024).
Suyana menambahkan, sebelumnya, kedua pelaku ini sudah membawa tiga buah kunci sepeda motor yang telah disiapkan sebelumnya.
Ketika dicoba satu per satu, ternyata ada kunci sepeda motor yang cocok dengan salah satu motor, yakni Honda Beat bernomor polisi AD-2493-VN.
Setelah berhasil dihidupkan, sepeda motor milik Yoga (24) warga Kecamatan Sumberlawang tersebut, dibawa kabur ke Kabupaten Boyolali.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dari anggota Resmob Polres Sragen dan unit Reskrim Polsek Tanon dapat mengamankan pelaku di Jalan Raya Sragen-Boyolali, tepatnya di area SPBU Karanggede, Kabupaten Boyolali,” jelasnya.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tanon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dan terancam 7 tahun penjara.
sumber: TribunSolo.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono