Berita

Pelaku Begal di Muncar Banyuwangi Kena Tembak Polisi karena Melawan saat Ditangkap

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pelaku Begal di Muncar Banyuwangi Kena Tembak Polisi karena Melawan saat Ditangkap

Share this article
Melawan Saat Ditangkap, Begal Di Muncar Banyuwangi Tumbang Diterjang Peluru

Banyuwangi – Unit Reskrim Polsek Muncar, Polresta Banyuwangi melontarkan timah panas kepada satu pelaku pencurian dengan kekerasan, lantaran melawan saat hendak ditangkap, Sabtu (31/08/2024).

Kapolsek Muncar Kompol Akhmad Ali Masduki melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Ocky Heru Prasetyo mengatakan pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas bagian kaki kanan pelaku.

“Tersangka kami lakukan tindakan tegas terukur karena saat pengembangan sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri,” kata Ipda Ocky, kepada BWI24Jam, Minggu (01/09/2024).

Pelaku berhasil diamankan polisi kurang dari 1×24 jam usai melancarkan aksi kriminalnya pada Jumat (30/09/2024). “Kurang dari 24 jam begal sadis kita tangkap,” tegas Ipda Ocky.

Pelaku berinisial TRA alias R (20) beralamat di Kabupaten Lampung Tegah, dan bertempat tinggal di Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Pelaku melakukan aksi pencurian kepada seorang pengendara mahasiswi ADP (20) yang tengah melintas di Jalan Raya Blambangan Muncar sekira pukul 23:00 WIB.

“Saat korban sedang perjalanan pulang, tiba-tiba pelaku memepet laju kendaraan korban dan merebut tas yang dikenakan korban,” terangnya.

Korban berusaha mempertahankan namun pelaku terus merebutnya hingga korban terjatuh dari motornya serta terseret sampai 20 meter dan pelaku berhasil menguasai tas yang berisi barang-barang berharga.

Atas kejadian ini korban mengalami luka lecet dan lebam pada wajah, tubuh, tangan, kaki serta korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 11 juta.

Setelah menerima laporan, selanjutnya Unit Reskrim melakukan lidik intensif dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti dari tangan pelaku.

“Pemeriksaan awal tersangka melakukan aksinya sendirian atau tunggal, untuk motif perbuatan tersangka adalah ekonomi,” pungkasnya.

Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan polisi. Ia terancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

sumber: bwi24jam

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono