BeritaHukrimNasional

Pelaku Mutilasi dan Pengecoran Jasad di Semarang Divonis 20 Tahun Penjara

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pelaku Mutilasi dan Pengecoran Jasad di Semarang Divonis 20 Tahun Penjara

Share this article
Sarwedi 169

Semarang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Muhammad Husen, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53). Jasad korban dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton pada Mei 2023 di Semarang.

Putusan dibacakan hakim ketua Sarwedi pada sidang di PN Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024). Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dipidana penjara seumur hidup.

Menurut hakim, terdakwa Husen terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan.

“Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan perbuatan pidana yang lain,” kata Sarwedi, sebagaimana dilansir media.

Hakim menyebutkan terdakwa Husen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka hati yang mendalam bagi keluarga korban. Meski demikian, terdakwa telah menyesali dan mengakui kesalahannya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Husen, yang menjalani sidang secara daring, langsung menyatakan menerima, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi itu bermula dari penemuan sesosok jasad pria yang diduga korban pembunuhan dengan kondisi dicor beton di sebuah tempat pengisian ulang air Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023.

Korban, yang diketahui bernama Irwan Hutagalung (53), dibunuh dengan cara dimutilasi dan potongan jasadnya dicor oleh Muhammad Husen yang merupakan karyawannya.

sumber : detiknews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng