BREAKING

Kriminal

Pelaku Pembakar Mobil Diringkus

bhinnekanusantara.id – Kepolisian Resort Temanggung Polda Jateng menangkap YS alias YD warga Desa Kwadungan Jurang Kecamatan Kledung Temanggung dengan sangkaan membakar satu mobil L300 AA 1909 ZY milik Surah (43) yang tidak lain tetangganya, hingga mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.

Kasubaghumas Polres Temanggung AKP Heni Widiyanti mengatakan YS sakit hati dengan Surah tanpa sepengetahuannya telah mengontrakkan gudang yang selama ini digunakan sebagai tempat usaha pada orang lain. Pengontrak itu meminta YS untuk segera pindah maka itu tersangka menjadi tidak lagi menggunakan gudang untuk usaha.

“Tersangka lantas membakar mobil Surah Minggu malam dengan terlebih dahulu menyiramkan bensin. Pembakaran diketahui istri korban yang saat itu belum tidur, ” kata Heni di Mapolres Temangung, Rabu (13/03/2019).

Dikatakan petugas menemukan dua sobekan plastik kresek warna hitam dan sisa besin sekitar 20 meter dari lokasi. YS sendiri ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan.

Petugas menyita sejumlah barang untuk dijadikan barang bukti kejahatan. Diantaranya motor Yamaha Jupiter MX R 2847 EG warna hitam, satu korek api, satu buah derijen tanpa tutup, satu celana anjang dan satu pasang sandal jepit. Dikatakan tersangka dijerat pasal 187 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.

Tersangka mengatakan sakit hati dengan Surah karena menyebabkan tidak lagi bisa menggunakan gudang untuk tempat usaha.  “Saya marah lalu membakar mobil yang diparkir didepan rumahnya,” katanya.

 

 

Sumber : krJogja

Editor : Gendhuk login by Polda Jateng

Related Posts