Berita

Pelaku Pembakaran Santri di Boyolali Ditangkap, Guru Agama Jadi Tersangka

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pelaku Pembakaran Santri di Boyolali Ditangkap, Guru Agama Jadi Tersangka

Share this article
Pelaku Pembakaran Santri Di Boyolali Ditangkap, Guru Agama Jadi Tersangka

Boyolali – Pelaku pembakaran terhadap santri Pondok Pesantren Darusy Syahadah, Simo, Boyolali, ditangkap polisi. Pelaku ternyata seorang guru agama.

“Untuk tersangka yang sudah kita amankan dan dalam proses pemeriksaan atas nama Muhammad Galang Setyadarma, laki-laki, usai 21 tahun, pekerjaan sehari-hari adalah guru,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, kepada wartawan di gedung Satreskrim Polres Boyolali, Selasa (17/12/2024).

“(Pelaku) guru agama,” imbuhnya.

Dijelaskan Joko, aksi pembakaran tersebut terjadi pada Senin (16/12) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di salah satu kamar tamu Pondok Pesantren Darusy Syahadah Putra, Kedunglengkong, Simo, Boyolali. Korban adalah salah satu santri di ponpes ini, berinisial SS (16) warga Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

“Adik ini belajar di Ponpes (Darusy Syahadah) sejak bulan Juli 2024,” jelasnya.

Peristiwa pembakaran santri itu terjadi saat tersangka menginterogasi korban di salah satu kamar tamu Ponpes Darusy Syahadah. Tersangka datang dan bertemu kemudian menginterogasi korban setelah mendapat aduan dari adiknya yang juga santri di ponpes ini, bahwa handphone (HP) miliknya hilang diduga dicuri korban.

“Saat menginterogasi korban di dalam satu ruangan itu, ternyata ruangan itu dikunci oleh tersangka,” imbuh dia.

Tersangka yang datang ke ponpes sudah membawa bensin dalam botol bekas air mineral kemudian menakut-nakuti korban. Namun, tersangka kemudian menyiramkan bensin itu ke tubuh korban.

“Ditakut-takuti dengan menggunakan korek api, dinyalakan akhirnya terbakar,” ujar Joko.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 38 persen. Korban mengalami luka bakar di wajah, leher, dan kedua kaki. Kini korban dirawat di RSUD Simo.

Joko Purwadi menyatakan setelah mendapat laporan tersebut pihaknya sudah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa karpet bekas terbakar, korek api, pakaian korban, dan sisa bensin dalam botol bekas air mineral.

“Saat tersangka sedang dilakukan pemeriksaan. Rencana nanti akan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini,” tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah Simo, Boyolali, menjadi korban pembakaran yang dilakukan oleh seorang tamu. Kejadian ini dialami santri inisial SS (16), siswa kelas 1 KMT (Kulliyatul Mu’allimin Tahfizhul Qur’an) asal Sumbawa.

Sedangkan pelaku merupakan tamu yang mengaku kakak dari seorang santri asal Kendal. Pelaku menuduh korban mencuri HP adiknya.

Saat proses interogasi, pelaku mengancam korban dan menyiramkan bensin ke bagian tubuh korban sambil memaksa pengakuan.

Karena korban tetap menolak tuduhan tersebut. Pelaku menyalakan korek gas dan menyulutnya, sehingga korban terbakar.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo