GROBOGAN – Warga Desa Tambakselo, Wirosari, Kabupaten Grobogan digegerkan dengan penemuan bayi di tepi hutan jati. Bayi berjenis kelamin perempuan ini, ditemukan warga terbungkus dalam plastik hitam. Meski sudah diterlantarkan lebih dari 12 jam, bayi yang berumur sehari ini berhasil diselamatkan.

Dari penyelidikan Sat Reskrim Polres Grobogan, petugas berhasil mengamankan sepasang kekasih yang merupakan kedua orang tua sang bayi.

Berdasarkan pemeriksaan petugas, kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Blora yang bekerja di wilayah Pati, Jawa Tengah. Pelaku mengaku tega membuang sang bayi karena bingung membawa bayi hasil hubungan di luar nikah tanpa diketahui kedua orang tua.

“Kedua pelaku berpacaran dan melakukan hubungan layaknya suami istri kemudian hamil. Persalinan dilakukan di salah satu klinik di wilayah Pati, Jawa Tengah. Kedua pelaku dijerat pasal berlapis diantaranya adalah UU Perlindungan Anak dan juga Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana,” tutur AKBP Deddy Anung Kurniawan, Kapolres Grobogan.

Saat ini, kedua pelaku meringkuk di tahanan Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, meski kondisi sang bayi sehat, saat ini masih dalam penanganan medis di RSUD Purwodadi. Selanjutnya, sang bayi akan diasuh oleh orang tua tersangka perempuan.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai