Berita

Pelaku Pencuri Sawit di Lamandau Divonis Penjara Enam Bulan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pelaku Pencuri Sawit di Lamandau Divonis Penjara Enam Bulan

Share this article
Terdakwa Kasus Pencurian Sawit Di Lamandau Divonis Penjara Enam Bulan

LAMANDAU – Terdakwa perkara pencurian buah sawit, Robiyanto hanya bisa pasrah saat hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis enam bulan penjara karena melakukan pencurian sawit milik salah satu perusahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lamandau.

Terdakwa dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah telah melanggar Pasal 362 KUHP. Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi berpesan kepada terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Diketahui, pria ini mendekam di penjara gara-gara mencuri sebanyak 161 janjang sawit di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Sejak ditangkap hingga vonis dijatuhkan, dia sudah menjalani hukuman penjara sekitar lima bulan, sehingga sebentar lagi dia juga akan dibebaskan dari penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamandau, Muhammad Afif Hidayatulloh membeberkan bahwa pencurian terjadi saat terdakwa mengendarai dump truck milik temannya dan melintas di wilayah kebun PT Graha Cakra Mulia Desa Penopa. Saat itu terdakwa melihat ada tumpukan kelapa sawit, lalu muncul niat untuk mengambil kelapa sawit tersebut.

Usai mengangkut sawit milik perusahaan, terdakwa membawanya ke peron yang berada di Kilometer 7 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Setelah sampai di peron, terdakwa menimbang kelapa sawit tersebut dan didapatkan harga jual atas kelapa sawit tersebut adalah Rp 3.800.000.

“Terdakwa mengaku menggunakan sebagian uangnya untuk hiburan dan membeli minuman keras,” terang Afif pada Senin 27 Mei 2024.

Satu jam kemudian, terang Afis, terdakwa membayar tagihan di tempat hiburan tersebut sebesar Rp500 ribu, kemudian pulang ke tempat tinggalnya di perumahan di PT Graha Cakra Mulia. Tindakannya tersebut ternyata terendus pihak perusahaan. Keesokan harinya, terdakwa ditemui oleh pihak security perusahaan.

Terdakwa juga langsung mengakui perbuatannya telah mencuri sawit Perusahaan dan langsung digiring ke Polres Lamandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kerugian yang di alami oleh PT Graha Cakra Mulia akibat pencurian buah kelapa sawit sebanyak 161 janjang buah kelapa sawit dan dengan berat 3.021 kg yang dilakukan oleh terdakwa adalah Rp 7.552.500,” imbuhnya.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau