LAMANDAU – Polres Lamandau menangkap satu dari dua pelaku pencurian di Masjid Jami Darussalam, Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya. Sedangkan satu pelaku lainnya yang sempat menyerang saksi dengan parang masih dalam pencarian.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengubgkapkan, insiden pencurian itu terjadi pada Jumat (2/8/2024) sekira pukul 10.30 WIB.
Menurut keterangan saksi, saat itu terlihat dua pelaku keluar dari mobil yang diparkir di halaman masjid. Lalu, keduanya memasuki masjid dengan membiarkan pintu mobil terbuka.
Tak berselang lama sekira lima menit keduanya keluar dengan membawa Power Mixer dan akan memasukannya ke dalam mobil.
Sejumlah saksi yang curiga kemudian mendatangi kedua pelaku yang diketahui berinisial S dan R. Saksi sempat bertanya barang apa yang diambil dan menghalangi mobil agar kedua pelaku tidak kabur.
Pelaku inisial R kemudian menaruh power mixer yang dibawanya dari dalam masjid dan mengeluarkan parang, pelaku kemudian menyerang para saksi menggunakan parang. Beruntung saksi bisa menghindar sehingga tak terluka.
“Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau,” kata Budiyono, Minggu (4/8/2024).
Ketika mencoba kabur, lanjut Budiyono, mobil pelaku menabrak pagar masjid sebelum melarikan diri ke arah Pangkalan Bun.
Budiyono menambahkan, pelaku inisial S ditangkap oleh Polsek Pangkalan Banteng dan Unit Lidik Polres Kobar pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, sementara pelaku R masih dalam pencarian.
Barang bukti yang diamankan mencakup satu unit Power Mixer, satu unit kendaraan Daihatsu Ayla, satu buah kunci mobil, dan satu buah parang.
“Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kerugian materil diperkirakan sekira Rp 3 juta,” tukas Budiyono.
sumber: Tribunkalteng.com
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono