BeritaHukrim

Pelaku Penembakan di Colomadu Karanganyar Ditangkap, 1 Orang Eksekutor 2 Orang Penganiaya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pelaku Penembakan di Colomadu Karanganyar Ditangkap, 1 Orang Eksekutor 2 Orang Penganiaya

Share this article
Anggota Laskar Umar Bin Khattab Tewas Ditembak Di Karanganyar 3 Pelaku Ditangkap Fks

KARANGANYAR – Polda Jawa Tengah mengusut kepemilikan senjata api (senpi) jenis pistol yang digunakan Sriyadi alias Kopek dalam kasus penembakan di Colomadu, Karanganyar.

Atas perbuatan pelaku, seorang warga Banyudono, Kabupaten Boyolali bernama Yudha Bagus Setiawan, 32, meninggal dunia di lokasi. Korban ditembak pelaku saat melakukan aksi sweeping judi sabung ayam di wilayah Todan, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu pada Jumat (26/1/2024) malam.

Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan pelaku menggunakan senpi jenis pistol yang dibeli dari seseorang di wilayah Klaten. “Kami masih dalami siapa yang menjual senpi itu. Pengakuan pelaku, pistol dibeli Rp3 juta,” kata dia saat jumpa pers di Mapolres Karanganyar pada Kamis (1/2/2024).

Dia mengatakan pengembangan kasus penembakan di Colomadu masih terus berjalan. Termasuk motif awal Brigade Umar Bin Khattab menyerang kelompok pelaku. Apakah ada unsur dendam atau sakit hati yang mendasari aksi penyerangan oleh kelompok tersebut selain untuk sweeping lokasi judi.

Saat kejadian, sambung Johanson, anggota Brigade yang jumlahnya mencapai 20 orang datang dengan membawa senjata tajam seperti golok, pisau, dan lainnya. Polisi akan memeriksa ormas ini untuk mencari tahu motif sesungguhnya.

“Jadi motifnya lagi kita dalami, apakah itu balas dendam atau sakit hati dan sebagainya ini masih kita dalami lagi. Kita belum bisa menyimpulkan karena pihak korban kan belum kita periksa,” katanya.

Polisi tak menampik kemungkinan tambahan tersangka lain dalam kasus penembakan yang menggemparkan Colomadu tersebut. Polisi mendalami peran para anggota Brigade dalam penyerangan awal terhadap kelompok pelaku. Apalagi mereka membawa senjata tajam yang dapat dikenakan pasal UU Darurat.

Polisi akan mengungkap kasus tersebut hingga tuntas. Saat ini polisi telah menetapkan tiga tersangka atas kasus penembakan di Colomadu. Ketiga pelaku ini di antaranya Sriyadi alias Kopek warga Tohudan sebagai pelaku utama. Kemudian dua pelaku lain atas nama Dwi Eri Kuswoyo, warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali dan Parno alias Paitit, warga Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Sriyadi berperan menembak korban menggunakan pistol berpeluru tajam. Sedangkan Dwi dan Parno ikut menganiaya korban seusai ditembak Sriyadi, sehingga mempercepat kematiannya karena luka bertubi-tubi.

“Korban bukannya diselamatkan malah dipukuli, ditendang lalu ditarik ke bahu jalan. Korban sempat mengaduh kesakitan. Itu mempercepat kematian korban,” katanya.

Sama-sama Residivis

Sriyadi merupakan residivis kasus kejahatan serupa yang terjadi pada 2017 silam. Sementara korban, yakni Yudha Bagus Setiawan, ternyata juga residivis tindak kejahatan di luar wilayah Karanganyar.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan ada korban lain yang terkena tembakan atas peristiwa ini. Korban itu atas nama Kipli yang tertembak di bagian kaki. Kini korban melakoni rawat jalan.

Kapolres menyebut korban saat melakukan sweeping membawa senjata tajam. Kemudian masyarakat yang berkumpul di sana melakukan perlawanan. Satu diantaranya melepaskan tembakan ke udara untuk memberi peringatan lalu tembakan selanjutnya menembus ke tubuh Yudha.

Ditreskrimum Polda Jateng bersama Polres Karanganyar mengumpulkan barang bukti di lokasi, diantaranya proyektil dan selongsong peluru tajam. Uji balistik benda tersebut identik dengan senjata api yang dimiliki Sriyadi. “Hasil uji balistik proyektil dengan senpi pelaku sama,” katanya.

Sriyadi dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman hukuman hukuman mati dan serendah-rendahnya atau hukuman penjara 20 tahun. Kemudian dua pelaku lain dijerat Pasal 338, Pasal 170 dan Pasal 335 KUHP.

Sebagaimana diberitakan, warga Banyudono, Kabupaten Boyolali, Yudha Bagus Setiawan, 32, ditembak oleh orang tak dikenal di wilayah Todan, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada Jumat (26/1/2024) malam. Akibat luka tembakan tersebut korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Informasi yang dihimpun, korban diduga merupakan anggota Brigade Umar Bin Khattab dari wilayah Klaten. Malam kejadian itu, korban diduga hendak melakukan aksi sweeping tembak sabung ayam atau perjudian di wilayah Tohudan.

Namun nahas saat di lokasi korban mendapatkan perlawanan dari kelompok orang tak dikenal. Kelompok tersebut sampai mengeluarkan senjata api hingga korban tersungkur dan meninggal dunia.

sumber : solopos.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono