Pelaku Penganiayaan DJ Wanita Berhasil Dibekuk Polresta Malang Kota

Pelaku Penganiayaan DJ Wanita Berhasil Dibekuk Polresta Malang Kota

Malang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota menangkap APN (25), pelaku penganiayaan terhadap seorang DJ wanita berinisial US (27). Penangkapan dilakukan kurang dari dua kali 24 jam sejak laporan resmi diterima pada Jumat, 28 November 2025. APN dibekuk pada Kamis malam, 27 November 2025, di rumah orang tuanya di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 November 2025, sekitar pukul 03.00–04.00 WIB. Korban baru melapor empat hari kemudian, pada 20 November 2025 pagi, karena mengalami trauma dan luka serius di bagian mata. US diketahui menerima pukulan tepat di mata kanan hingga mengalami lebam dan sobekan di bawah mata, membuatnya tidak dapat beraktivitas seperti biasa.

Baik pelaku maupun korban diketahui bekerja sebagai DJ. Berdasarkan pemeriksaan penyidik, motif kekerasan dipicu oleh kecemburuan. Pelaku tidak terima melihat korban mendapat uang sawer dari pengunjung saat tampil dalam sebuah acara hiburan malam. Pertengkaran pun terjadi dan berujung pemukulan. Saat kejadian, APN dalam kondisi mabuk dan sempat berpindah lokasi sebelum akhirnya ditemukan di Wagir.

Dalam konferensi pers yang menghadirkan tersangka, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, didampingi Waka Polresta AKBP Oskar Syamsudin, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas, menegaskan bahwa gerak cepat kepolisian merupakan komitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

“Tepatnya 27 November 2025 malam, pelaku berhasil kami amankan di rumah orang tuanya di Kecamatan Wagir,” ujar Nanang, Sabtu (29/11/2025).

APN kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Nanang menegaskan bahwa penindakan kasus kekerasan tidak menunggu viral di media sosial.

“Begitu laporan masuk, langsung kami tindaklanjuti. Pelaku berhasil diamankan sebelum sempat kabur meninggalkan Kota Malang,” tambahnya.

Menurut Nanang, langkah cepat Polresta Malang Kota merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan angka kekerasan dan menjaga stabilitas sosial. Ia memastikan proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Read more