Pelaku Penganiayaan DJ Wanita Dibekuk Polresta Malang Kota Kurang dari 2×24 Jam

Pelaku Penganiayaan DJ Wanita Dibekuk Polresta Malang Kota Kurang dari 2×24 Jam

MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang dilaporkan pada Jumat (28/11). Seorang pria berinisial APH (25) berhasil diamankan kurang dari dua kali 24 jam setelah laporan masuk.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, didampingi Waka Polresta AKBP Oskar Syamsudin, Kasat Reskrim dan Kasi Humas menjelaskan bahwa insiden kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu, 16 November 2025 sekitar pukul 03.00-04.00 WIB. Namun pelaporan baru dilakukan oleh korban US (27) pada 26 November 2025 pagi sekitar pukul 08.00-09.00 WIB.

“Kurang dari dua kali 24 jam, tepatnya 27 November 2025 malam, pelaku berhasil kami amankan di rumah orang tuanya di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang,” ujar Kombes Pol Nanang.

Menurut Nanang, pelaku maupun korban diketahui memiliki profesi yang sama, yakni DJ. Polisi menyebut tindakan kekerasan didasari rasa cemburu, lantaran pelaku tidak terima korban menerima uang sawer dari pengunjung saat tampil. Pertengkaran keduanya memuncak hingga terjadi pemukulan.

“Pelaku memukul tepat ke arah mata korban hingga menyebabkan sobekan pada bagian tersebut. Saat itu pelaku dalam kondisi mabuk,” jelas Nanang.

Akibat luka yang dialami, korban tidak bisa beraktivitas seperti biasa. Usai melakukan penganiayaan, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi karena takut ditangkap sebelum akhirnya ditemukan di rumah keluarganya di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Korban juga meninggalkan rumahnya di kawasan Blimbing karena trauma.

Nanang menyatakan bahwa tidak ada toleransi untuk kasus kekerasan, terutama terhadap perempuan dan kelompok rentan. “Tidak menunggu viral. Begitu laporan masuk langsung kami tindaklanjuti. Pelaku berhasil diamankan sebelum sempat kabur meninggalkan Kota Malang,” tegasnya.

Pelaku APH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

sumber: kabarbaik.co

Read more