Berita

Pelaku Penganiayaan Kades Boyolali Ditangkap, Motif Pilkada Terungkap

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pelaku Penganiayaan Kades Boyolali Ditangkap, Motif Pilkada Terungkap

Share this article
Persaingan Pilkada Berujung Penganiayaan, Kades Boyolali Jadi Korban

Boyolali – Polisi menangkap pelaku penganiayaan Kepala Desa Sendang di Kecamatan Karanggede, Boyolali, Sukimin. Pelaku penganiayaan Sukimin itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menetapkan terlapor dalam hal ini saudara ES atau saudara Eko Supriyanto, menjadi tersangka dan tadi malam sudah kami lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan,” ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, dalam konferensi pers, Kecamatan Boyolali, Selasa (10/9/2024).

Polisi juga menghadirkan tersangka Eko Supriyanto dalam konferensi pers tersebut. Tampak tersangka memakai baju tahanan warna oranye dan mengenakan masker dengan tangan diborgol.

Dijelaskan Joko Purwadi, penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 19 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasi kejadian di teras rumah korban.

“Saat kejadian tersangka datang bersama istrinya, mendatangi korban yang saat itu berada di teras. Lalu tersangka marah-marah, langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” jelasnya.

Pelaku, lanjut dia, melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan asbak yang berada di meja. Pukulan asbak yang terbuat dari kaca itu mengenai pelipis korban. Selain itu, pelaku juga memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali ke bagian wajah. Akibat pukulan itu korban terluka di bagian mata sebelah kirinya.

“Berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang kita peroleh, sementara motifnya terkait dengan pandangan yang tidak sama terhadap Paslon (pasangan calon) dalam Pilkada. Jadi ini secara pribadi seperti itu dan masih kita dalami,” ungkap dia.

Menurut Joko, kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka tersebut merupakan perkara pribadi. Dilakukan secara pribadi karena adanya beda pandangan dengan korban terkait pilihan politik dalam Pilkada.

Dalam penetapan Eko Supriyanto sebagai tersangka, pihaknya mengaku sudah memperoleh tiga alat bukti. Yaitu berdasarkan keterangan saksi, surat Visum Et Repertum (VER) dan keterangan ahli. Barang bukti yang disita yakni asbak yang digunakan untuk memukul korban dan jaket yang dikenakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Sendang, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Sukimin, menjadi korban penganiayaan. Pelakunya diduga salah satu pimpinan ormas di Boyolali.

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, saat dimintai konfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Kades Sendang, Kecamatan Karanggede tersebut. Penganiayaan itu terjadi di rumah korban pada Kamis (29/8) malam lalu.

“Iya, sudah dilaporkan ke Polres,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, kepada para wartawan dihubungi melalui telepon selulernya Selasa (3/9).

Terduga pelakunya, jelas Yoga, sejauh ini satu orang. Pelaku merupakan wakil ketua ormas tersebut di Boyolali.

“Ya sementara kita dapat informasinya kayak begitu. Bukan pimpinan, wakil pimpinan ormas. Oknum,” jelasnya.

Sumber : www.detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo