MAGELANG – Seorang tersangka penganiayaan terhadap mantan pacarnya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Pembebasan tersangka dilakukan di Aula Kejari Kabupaten Magelang, Senin (2/12/2024).
Tersangka DS (27), yang melakukan penganiayaan terhadap korban NK (21), mengaku telah menyesali perbuatannya
Dugaan penganiayaan terjadi pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Raya Kopeng-Pakis, Kabupaten Magelang.
Peristiwa itu terjadi di dalam mobil saat keduanya dalam perjalanan pulang dari Salatiga.
DS dan NK diketahui merupakan tetangga satu desa di Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
“Produk penyelesaian perkara restorative justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah menambah satu tersangka, yaitu atas nama DS. Dia disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP,” ujar Zein, Senin (2/12/2024).
sumber: TribunJogja.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo