Berita

Pelaku Perusakan Signage Taman Galunggung Ditangkap, Motif Frustrasi karena Pengangguran

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pelaku Perusakan Signage Taman Galunggung Ditangkap, Motif Frustrasi karena Pengangguran

Share this article
Pelaku Perusakan Signage Taman Galunggung Ditangkap, Motif Frustrasi Karena Pengangguran

MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku perusakan signage (papan nama) Taman Galunggung, Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Aksi pelaku perusakan signage yang sempat viral terjadi di Taman Galunggung, Kecamatan Klojen, Minggu (29/12/2024). Pelaku mengaku frustasi karena pengangguran susah cari kerja dan ditinggal istrinya tak tahu kemana.

Waka Polresta Malang Kota, AKBP Adhitya Panji Anom mengungkapkan, perusakan tersebut merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat. Lokasi kejadian berada di taman yang terletak di wilayah Kecamatan Klojen.

“Tersangka melakukan perusakan signage di Taman Galunggung, dan laporannya kami terima pada 31 Desember 2024,” seru Aditya, dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

Selain menangkap pelaku DBS (40), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik tersangka. Sepeda motor bebek warna hitam itu digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

Adhitya menjelaskan, motif pelaku melakukan perusakan didorong oleh rasa frustrasi akibat sulitnya mencari pekerjaan. Kondisi ini membuat pelaku melampiaskan emosinya pada fasilitas umum (fasum).

“Pelaku juga mengaku tengah mencari istrinya yang telah hilang selama tiga hari tanpa kabar,” imbuhnya.

Perusakan dilakukan tersangka dengan cara menendang papan signage hingga rusak parah. Peristiwa ini diharapkan, menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjaga fasum.

“Tindakan ini melanggar Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara,” tambah Aditya.

Senada, Anggota Satreskrim Polresta Malang Kota, Ipda Rudi Handoko mengungkapkan, seorang anggota polisi wanita (polwan) turut terlibat dalam penangkapan. Disebutkannya, proses penangkapan pelaku diwarnai sedikit perlawanan.

“Meski ada perlawanan, pelaku akhirnya dapat dilumpuhkan berkat kerja sama tim di lapangan,” jelas Rudi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman menyatakan, perusakan tak hanya terjadi di Taman Galunggung. Dirinya menyebut, pelaku melakukan perusakan di tiga titik taman pada hari yang sama. Total kerugian akibat perusakan tersebut mencapai Rp25 juta.

“Tersangka juga merusak fasilitas umum di Jalan Raya Langsep dan Jalan Ijen pada hari yang sama,” ungkapnya.

Rahman menambahkan, kerusakan ini menjadi kerugian besar bagi Kota Malang yang sedang berupaya mempercantik kota. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh warga untuk lebih peduli terhadap fasilitas umum di Kota Malang.

“Kami sebagai wakil Pemkot Malang dari DLH, berharap kejadian ini tidak terulang di masa mendatang. Masyarakat harus ikut menjaga fasilitas umum,” tutupnya.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota

Kasus Penganiayaan, Polisi Terus Selidiki Cawalkot Tegal Terpilih Sebagai Terlapor
Kasus Penganiayaan di Tegal, Cawalkot Terpilih Jadi Terlapor, Polisi Langsung BertindakKota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor DYS, Calon Walikota (Cawalkot) Tegal terpilih, akhirnya serius ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Fakta itu terungkap melalui surat panggilan klarifikasi dari Unit Reskrim Polres Tegal Kota yang ditujukan kepada Pelapor / Korban Penganiayaan H Suprianto dengan Nomor B/522/XII/Reskrim tertanggal 31 Desember 2024. Dalam surat panggilan klarifikasi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani, S.H itu, H Suprianto yang akrab disapa Jipri diminta hadir di Satreskrim Unit II Polres Tegal Kota guna kepentingan penyelidikan pada Sabtu (4/1/2025) pukul 09:00 WIB. Saat dikonfirmasi, Kanit II Reskrim IPTU Wantoro, S.H, M.H membenarkan adanya pemanggilan Jipri untuk dimintai keterangan atau diklarifikasi. “Memang benar, hari ini ada agenda pemanggilan kepada Suprianto, untuk klarifikasi seputar kasus yang dilaporkannya, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum juga hadir. Setelah kami cek ke anggota, ternyata Suprianto bersedia datangnya nanti malam,” kata IPTU Wantoro, Sabtu (4/1/2025) siang. Menanggapi surat panggilan klarifikasi itu, Jipri mengatakan, terimakasih kepada Reskrim Polres Tegal Kota yang segera menindaklanjuti laporannya setelah berkas-berkas dilimpahkan oleh Polda Jateng ke Polres Tegal Kota. Jipri juga membenarkan jika dirinya meminta kepada petugas polisi yang memanggilnya bersedia hadir untuk diklarifikasi namun tidak sesuai dengan jadwal waktu yang diminta. “Benar, tadi kami sudah menghubungi salah seorang petugas Reskrim untuk menginformasikan bersedia memenuhi panggilan klarifikasi dan waktunya minta diundur nanti malam, karena pagi tadi saya masih sibuk dengan keperluan lain,” pungkas Jipri. Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo
Berita

Kota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor…