Berita

Pelanggaran ASN Jelang Pilkada Banyumas: Bawaslu Lakukan Penelusuran

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pelanggaran ASN Jelang Pilkada Banyumas: Bawaslu Lakukan Penelusuran

Share this article
Jelang Pilkada Banyumas 2024: Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Asn

Banyumas – Bawaslu Banyumas selidiki adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelanggaran itu terjadi pada postingan Instagram, sebuah organisasi perangkat daerah (OPD).

Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarahat dan Humas (HPPH) Bawaslu Banyumas, Rani Zuhriyah menyampaikan, Bawaslu melakukan penelusuran akun medsos pemerintah Kabupaten Banyumas. Pengawasan oleh Tim Cyber Bawaslu, menyusul adanya laporan masyarakat.

“Kami mendapat laporan adanya postingan video kegiatan kolaborasi. Tapi melibatkan akun medsos OPD dari pemkab atau official,” katanya, Minggu (11/08/2024).

Patroli cyber ini merupakan salah satu follow up pasca launching peta kerawanan, beberapa hari lalu. Salah satu potensi pelanggaran tertinggi adalah netralitas aparatur pemerintahan TNI-Polri dan perangkat desa.

Seluruh DPAC PKB dukung Sadewo-Lintarti. Ketua DPC PKB Banyumas: Itu Dorongan Arus Bawah
sekitar 4 hari yang lalu

“Di sini yang saya garis bawahi adalah bahwa fitur kolaborator yang ada di Instagram, memungkinkan akun seseorang menerima atau menolak undangan kolaborator agar konten tersebut juga muncul di feed mereka. Jika mereka menolak atau tidak menanggapi undangan, postingan tersebut akan muncul seperti postingan Instagram biasa di feed,” kata Rani.

Untuk akun resmi (official) pemkab atau OPD, sudah semestinya bisa memilah dan selektif. Karena apapun alasannya, netralitas harus dikedepankan.

“Instansi Pemerintah harus memiliki prinsip dan etika yang berbeda dengan pengelolaan media sosial untuk pribadi. Sesuai dengan pedoman pemanfaatan media sosial instansi pemerintah oleh KEMENPAN RB Nomor 83 Tahun 2012. Ini mengatur prinsip dan etika pengelolaan media sosial di Instansi Pemerintah,” kata Rani.

Pengawasan medsos official pemkab dan OPD atau pejabat ASN, kata Rani masih terus dilakukan. Pada akhirnya nanti, hasil dari penelusuran akan ada tindaklanjut sebagai produk hukum. Bisa imbauan dan atau lainnya sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tegaskan. Bahwa semua ini demi Pilkada Banyumas yang bermartabat dan komitmen netralitas aparatur pemerintah, TNI Polri dan Perangkat desa,” katanya.

sumber: serayunews.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo