Berita

Pelimpahan Perkara 33 Kilogram Sabu Diterima Kejari Lamandau

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pelimpahan Perkara 33 Kilogram Sabu Diterima Kejari Lamandau

Share this article
Kejari Lamandau Siap Tindak Lanjuti Pelimpahan Kasus 33 Kilogram Sabu

Lamandau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau telah menerima pelimpahan perkara dari dua tersangka kasus narkotika beserta barang bukti dari penyidik Satresnarkoba Polres Lamandau.

Tersangka yang dilimpahkan, inisial HM dan YL merupakan warga, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 33,6 Kilogram (Kg).

Kejari Lamandau langsung menggelar press release dengan dipimpin Kajari Lamandau, Deji Setiapermana, didampingi Kasi Pidum Sanggam Aritonang dan Kasi Intelijen Bersy Prima, di Aula Kejaksaan Negeri Lamandau, Rabu (21/8/2024).

Deji Setiapermana menjelaskan, tersangka dalam perkara narkotika tersebut, sebanyak dua orang. Yakni berinisial dua tersangka berinisial HM dan YL berasal dari Banjarmasin (Kalsel) menggunakan pesawat untuk terbang ke Pontianak (Kalbar). Keduanya ditangkap jajaran Polres Lamandau pada pertengan Mei 2024 lalu saat membawa 33,6 Kilogram sabu-sabu.

Baca Juga : Kondisi Membusuk, Pekerja Tambang di Bartim Ditemukan Gantung Diri di Kebun Karet
“Kami menerima pelimpahan perkara tindak pidana narkotika beserta dua tersangka dan barang bukti tahap dua dari penyidik Satresnarkoba Polres Lamandau dengan total barang bukti sabu-sabu sebanyak 33,6 kg,” tuturnya.

Lanjutnya, dari berat total sabu-sabu yang diamankan, kini hanya disisakan sekitar 6 gram sebagai bahan bukti di persidangan. Di luar untuk kepentingan persidangan dan pemeriksaan laboratorium, barang haram tersebut telah dimusnahkan.

“Setelah menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti, selanjutnya jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan kedua tersangka dititipkan dan ditahan di Rutan milik Polres Lamandau,” bebernya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya yakni maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kajari menambahkan, dari berkas hasil pemeriksaan tersangka yang diserahkan, ada dua orang yang masih buron dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang atau DPO, yakni WH dan MB. Mereka merupakan orang yang memerintahkan tersangka HM dan YL untuk membawa mobil dari Singkawang, Kalimantan Barat menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“WH juga yang mengirim uang Rp 100 juta ke rekening tersangka sebagai uang muka. Sisanya Rp 200 juta akan ditransfer jika sabu-sabunya sudah sampai ke Banjarmasin,” jelasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu, mobil Innova, sepeda motor PCX, ATM, uang tunai sebesar Rp 100 juta dan Handphone.

sumber: prokalteng

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono