Berita

Pemakan Kucing di Semarang: Bapak Kos Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pemakan Kucing di Semarang: Bapak Kos Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Share this article
Bapak Kos Pemakan Kucing Di Semarang Ditangkap, Kini Jadi Tersangka

Semarang – Pria berinisial NY (64) di Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga menganiaya kucing hingga tewas kemudian memakan dagingnya. NY kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka mengakui telah mengonsumsi daging kucing sejak 3 tahun lalu,” kata Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo di Semarang, dilansir Antara, Kamis (8/8/2024).

Dalam aksinya, kata dia, pelaku memukul kucing yang ditemuinya dalam kondisi tidur, kemudian dipukul dengan gagang sabit. Pelaku lantas memotong dan merebus daging kucing sebelum mengonsumsinya.

Pemilik rumah kos di Gunungpati itu nekat mengonsumsi daging kucing karena menganggap daging itu rendah kalori. Selain itu, pelaku mengaku tidak sanggup membeli daging sapi.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan untuk memasak daging kucing serta sejumlah potongan tulang yang berasal dari kucing tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.

Terhadap tersangka, kata dia, tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Penyidik juga masih berkoordinasi untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.

sumber: detiknews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo