Pembobol Brankas di Ngringo Jaten Ditangkap, Uang Hasil Curian Dihabiskan untuk Liburan ke Bali dan Judi Online
KARANGANYAR - Polres Karanganyar akhirnya membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) brankas milik salah satu perusahaan di Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar.
Pelaku diketahui bernama Ikhsan Fauzina Ramadhan, 22, warga Kecamatan Gemolong, Sragen.
Tak tanggung-tanggung, uang hasil kejahatannya digunakan untuk berlibur ke Pulau Dewata, membayar utang, hingga bermain judi online.
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Karanganyar Kompol Mitfakhul Huda didampingi Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiono, dalam rilis kasus di ruang Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (7/10/2025) siang.
”Pelaku menggunakan uang hasil pencurian untuk berwisata ke Bali, merental mobil, membayar hutang, dan bermain judi slot,” ujar Kompol Mitfakhul Huda.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Jaten bersama Tim Resmob Polres Karanganyar berhasil meringkus IFR pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 20.15 di Exit Tol Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.
Dari hasil penyelidikan, Ikhsan yang baru bekerja sebagai salah satu kepala gudang belum ada sati tahun tersebut diduga kuat membobol brankas milik PT Marga Nusantara Jaya, tempatnya bekerja.
Ia membawa kabur uang perusahaan senilai Rp 57.636.205 yang tersimpan di dalam brankas.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya brankas dalam kondisi rusak, uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp 14.933.000, sebuah ponsel, logam mulia seberat 1 gram, koper berisi pakaian, serta tas berisi barang pribadi.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Karanganyar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pembobolan tersebut.
”Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.