Berita

Pembobolan Alfamart Cebongan: Warga Semarang Gasak 936 Bungkus Rokok, Ditangkap Setelah 4 Bulan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pembobolan Alfamart Cebongan: Warga Semarang Gasak 936 Bungkus Rokok, Ditangkap Setelah 4 Bulan

Share this article
Pembobolan Alfamart Cebongan: Warga Semarang Gasak 936 Bungkus Rokok, Ditangkap

SALATIGA – Empat bulan setelah beraksi, pencuri 936 bungkus rokok berbagai merek di Alfamart Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap.

Pelaku berinisial W (42), warga Ungaran Barat, Kabupaten Semarang itu ditangkap lantaran dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan polisi.

Pria tersebut ditangkap saat berada di wilayah Tengaran, Kabupaten Semarang.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo mengatakan, pencurian itu terjadi pada Kamis (7/3/2024).

W membobol Alfamart yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

“Anggota Satrekrim Polres Salatiga dipimpin Plh Kasat Reskrim Junia Rakhmad Putri kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti,” ujar Ipda Sutopo, Jumat (2/8/2024).

Kasus pencurian ini diketahui karyawan toko yang mendapati rak rokok dalam keadaan berantakan saat membuka toko.

“Rokok berbagai merek dan satu coctail korek api sudah hilang,” imbuhnya.Karyawan ini kemudian mengecek setiap ruangan dan mendapati plafon atap toko sudah jebol dan rusak.

Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke kepala toko yang meneruskan ke pihak kepolisian.

“Dari pengecekan di CCTV diketahui, ada pelaku menjebol plafon dan masuk, selanjutnya mengambil 936 bungkus rokok dan satu cocktail korek api dengan total kerugian Rp21.864.792,” ujarnya.

Sutopo mengatakan, dari pendalaman kasus diketahui, pelaku pencurian mengarah ke W (42), warga Setoyo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

“Karena dipanggil dua kali tidak datang maka pada Rabu (17/7/2024), anggota Satreskrim menangkap W di Kembangsari Tengaran. Dari interograsi awal, dia mengakui perbuatannya,” katanya.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo