Berita

Pembongkaran Paksa Pembatas Beton di Pejagan, Kasat Lantas Brebes Menilai Tindakan Warga Tidak Sah

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pembongkaran Paksa Pembatas Beton di Pejagan, Kasat Lantas Brebes Menilai Tindakan Warga Tidak Sah

Share this article
Warga Bongkar Paksa Pembatas Beton Di Simpang Tiga Pejagan, Kasat

BREBES – Geram, sejumlah warga di sekitaran Simpang Tiga Pejagan Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes membongkar paksa pembatas jalan yang terbuat dari beton, Jumat (13/9/2024).Warga mengaku terganggu saat melintas.

Diketahui, simpang Tiga Pejagan merupakan titik pemecah arus kendaraan dari jalur pantura arah Jakarta-Semarang maupun sebaliknya, menuju ke jalur selatan (Pejagan-Purwokerto).

Namun setelah simpang tiga ini ditutup, kendaraan dari jalur Ketanggungan-Purwokerto maupun yang keluar dari Pintu Tol Pejagan menuju ke arah timur, terpaksa harus putar arah.

Selanjutnya, kendaraan dari jalur pantura arah Jakarta yang hendak menuju jalur selatan ke Pejagan/Purwokerto maupun masuk ke Pintu Tol Pejagan, harus putar arah hampir 1 km. Serta bagi kendaraan besar harus memutar dengan jarak 1,4 km, tepatnya di bundaran Cimohong Kecamatan Bulakamba.

Pembongkaran pembatas atau median jalan tersebut dilakukan oleh puluhan warga menggunakan alat seadanya, seperti godam, cangkul, dan sekop. Materal bongkaran kemudian diangkut ke kendaraan roda tiga. Pembongkaran pembatas beton ini dilakukan usai warga menunaikan ibadah salat Jumat.

Salah seorang warga yang ikut dalam aksi pembongkaran itu, yang enggan disebut namanya mengungkapkan, penutupan pembatas jalan itu dianggap menjadi penyebab kecelakaan. Sebelum melakukan pembongkaran, warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pejagan dan Sekitarnya sudah melayangkan selebaran surat.

“Pada hari ini tanggal 13 Desember 2024 tembusan ini bersifat mendadak. Kami memohon pada satuan Koramil Tanjung untuk melakukan pengawalan kegiatan masyarakat Pejagan dan sekitarnya selepas sholat Jumat di simpang 3 pejagan supaya kondusif,” demikian kutipan surat tersebut.

Dalam surat itu menyebutkan, sebuhubungan dengan surat permohonan Kepala Desa Pejagan per tanggal 10 Februari 2023 No 141/98/II/2023 tentang usulan penutupan median Simpang 3 pejagan dan juga aduan dari warga terkait penutupan tersebut yang kemudian berdampak negatif banyak terjadinya kecelakaan.

“Kami selaku aliansi gabungan masyarakat Pejagan dan sekitarnya telah melayangkan surat kepada dinas terkait untuk melakukan pembukaan median tersebut, dikarenakan banyak terjadinya kecelakaan. Namun belum ada respon dan jawaban yang terukur dari pihak terkait,” demikian isi surat tersebut.

Merespon aksi warga ini, Kasatlantas Polres Brebes AKP Rahandi GP mengatakan bahwa aksi tersebut dilarang karena dilakukan tanpa izin dari pihak terkait. Pembatas beton tersebut merupakan fasilitas umum yang dibuat berdasarkan hasil rapat Forum Lalu Lintas Kabupaten Brebes. Hal tersebut merupakan tindakan liar.

“Ini Liar”, tegasnya.

“Setelah persimpangan ini ditutup atau saat saya bertugas di sini tidak ada laka (kecelakaan). Kalau itu dibuka lebih cenderung menimbulkan kemacetan, karena arus dari barat yang akan ke selatan, terutama saat palang pintu turun itu mengantre. Sedangkan arus dari timur yang mau ke barat itu tidak bisa jalan karena mengancing,” ungkap Kasatlantas.

Sehingga, lanjut Kasatlantas, kesepakatan Forum Lalu Lintas menutup persimpangan agar semua arus lalu lintas bisa berjalan.

“Karena siklusnya akan berputar, dari barat ke arah timur dulu baru berputar dulu di U-turn dan baru ke arah selatan. Begitu juga sebaliknya. Kami imbau jangan dirusak karena ini fasilitas umum,” tandasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo