Jakarta – Tia Rahmania mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 26 September 2024. Gugatan ini dilayangkan imbas pemecatan yang dilakukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepadanya pada hari yang sama.

Tia Rahmania adalah caleg terpilih dapil Banten I dari PDIP. Namun, pada 23 September 2024, KPU menerbitkan surat pemutusannya dan digantikan oleh Bonnie Triyana. Putusan KPU berdasarkan pada surat putusan mahkamah partai yang menyatakan Tia Rahmania bersalah karena melakukan penggelembungan suara.

Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba, menyampaikan kliennya sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kamis, 26 September 2024. Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.

“Hasil konsultasi dengan pihak kepolisian, karena perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jadi kita diminta untuk menunggu sementara sampai proses gugatan selesai,” tutur Jupryanto, Jumat, 27 September 2024.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan ini dilayangkan kepada 3 pihak, yaitu Mahkamah PDIP, kemudian Bonnie Triyana, selaku caleg DPR terpilih yang menggantikan Tia sekaligus yang melaporkannya ke Mahkamah Partai. Pihak tergugat lainnya Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, caleg yang diduga suaranya direbut oleh Tia. Dalam putusan Mahkamah Partai, Tia disebut memindahkan suara Hasbi sebanyak 251 suara.

Selain itu, terdapat tiga pihak turut tergugat yaitu Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP, KPU serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten. Adapun petitum gugatan, terdapat 3 perkara yang diminta Tia. Pertama, Tia meminta Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatannya, yang disebut dalam petitum kedua dan ketiga.

Kedua, Tia meminta Majelis Hakim menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah PDIP No.009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024. Terakhir, Majelis Hakim juga diminta untuk menyatakan penggugat sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 suara dari PDIP, hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024.

Saat ini, permohonan Tia sudah masuk ke tahap persidangan. Sidang pertama akan dijadwalkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 di Ruang Soebakti 2. Menanggapi gugatan ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya siap menghadapi upaya hukum Tia Rahmania.

Ronny menyampaikan hal itu berkaitan dengan pemecatan Tia, yang oleh Mahkamah Partai PDIP dianggap terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan. Dia meyakini proses pemecatan Tia sudah melalui banyak hal dengan ketentuan yang sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP. “Ini sesuai dengan undang-undang partai politik dan ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga kita dan peraturan partai di internal kita,” ucap Rony dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 26 September 2024 seperti dikutip dari Antara.

Sumber : TEMPO.CO