Pemerasan Bermodus Ancaman Celurit di Berkoh, Polisi Amankan Dua Pelaku
BANYUMAS – Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan, Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang remaja. Dua pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti usai melakukan aksi di wilayah Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat atas kejadian yang menimpa Bagus Putra Wuguna (18), warga Kemranjen, Banyumas. Peristiwa terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di depan Perumahan Berkoh Indah, Jalan Jend. Soedirman.
“Korban bersama dua temannya dihadang oleh dua pelaku yang mengacungkan celurit. Mereka memaksa korban menyerahkan handphone dan kartu identitas, lalu membawanya ke area pemakaman untuk meminta uang tebusan sebesar Rp7 juta,” ujar Kompol Puji, Kamis (6/11/2025).
Karena tidak memiliki uang, korban dipaksa menggadaikan sepeda motornya di wilayah Sambeng Kulon senilai Rp5,5 juta. Uang hasil gadai diambil oleh pelaku, sementara korban dan dua rekannya dilepaskan.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku: MPS alias Simer (23), warga Ledug, Kecamatan Kembaran, dan AMI alias Ampo (24), warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menambahkan, barang bukti yang diamankan meliputi satu bilah celurit sepanjang 70 cm, uang tunai Rp880 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.
“Kedua pelaku kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kompol Andryansyah.