Berita

Pemerkosa Remaja SMP di Klaten Terima Vonis 8 Tahun Bui: Harapan untuk Keadilan Korban

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pemerkosa Remaja SMP di Klaten Terima Vonis 8 Tahun Bui: Harapan untuk Keadilan Korban

Share this article
Vonis 8 Tahun Bui Untuk Pemerkosa Adik Ipar Yang Masih

Klaten – DH (34), pemerkosa adik ipar di Klaten divonis 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Klaten. Vonis ini dua tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.

“Tuntutan jaksa 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan, putusannya pidana delapan tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair (pidana pengganti) 6 bulan kurungan,” jelas ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta Wijaya, kepada detikJateng usai sidang, Kamis (17/10/2024) siang.

Dijelaskan Rudi dalam perkara nomor 160/Pid.Sus/2024 terdakwa di jerat UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jeratan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D dinyatakan terbukti dan semua unsur terpenuhi.

“Pertimbangannya seluruh unsur tindak pidana terpenuhi. Yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” jelas Rudi.

Di UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 81 berbunyi :

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,”.

Pasal 76D berbunyi :

“Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,”.

Penasihat hukum terdakwa, Mus Aminingsih, menyatakan vonis kliennya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Tuntutan jaksa 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Tuntutan 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan tapi vonis 8 tahun penjara denda 100 juta subsider 6 bulan. Baik terdakwa maupun jaksa menerima,” jelas Mus Aminingsih kepada detikJateng.

Dalam persidangan itu juga terungkap, aksi bejat terdakwa DH dilakukan pada Jumat 5 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Awalnya terdakwa berdalih hendak mendaftarkan korban ikut silat tetapi dibawa ke rumah dan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya.

Korban sempat diancam pelaku saat melancarkan aksinya. Setelah kejadian korban melaporkan ke polisi.

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Klaten menangkap pria berinisial DH (34) warga Kecamatan Tulung, Klaten atas dugaan pemerkosaan terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur.

“Betul masih siswi SMP. Korban adik ipar yang usianya 14 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Dica Ariseno Adi kepada detikJateng, Rabu (3/7) siang.

Dijelaskan Dica Ariseno, setelah mendapat laporan kasus itu, jajarannya langsung bergerak.

“Ya kita amankan di Kecamatan Tulung. Langsung kita tahan,” jelas Dica Ariseno.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 (1) atau ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UURI Nomor 12 Tahun 2016. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sambung Dica Ariseno.

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai