Pemilik PO Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Bus di Jalan Tol Krapyak Semarang

Pemilik PO Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Bus di Jalan Tol Krapyak Semarang

SEMARANG - Kecelakaan bus di Jalan Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) berujung penetapan tersangka.

Polrestabes Semarang menjadikan pemilik PT Cahaya Wisata Transportasi (Cahaya Trans) bernama Asep Awaludin sebagai tersangka dalam kecelakaan bus yang terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 lalu.

Kapolrestabes Semarang Kombes M. Syahduddi menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan pasca kecelakaan kecelakaan tersebut. Berdasar hasil kerja Satlantas Polrestabes Semarang, ditemukan kejanggalan.

”Adanya perbedaan plat nomor polisi dengan nomor rangka dan nomor mesin bus yang mengalami kecelakaan, sekaligus izin yang dimiliki oleh perusahaan bus,” terang dia pada Rabu (18/2).

Baca Juga: PO Bus Cahaya Trans Stop Beroperasi Sementara Usai Kecelakaan Maut di Tol Krapyak Semarang

Tidak hanya itu, SIM B1 Umum yang dibawa oleh sopir atas nama Gilang berbeda dengan SIM yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Karena itu, dilakukan uji keaslian di Laboratorium Forensik Polda Jateng. Hasilnya, SIM tersebut tidak identik dengan SIM pada umumnya.

Dalam proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sudah diperiksa 13 orang saksi.

Termasuk direktur utama sekaligus pemilik, kepala operasional, staf administrasi, sampai sopir.

Selain itu, turut dilakukan klarifikasi kepada petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Rangkaian proses hukum atas kecelakaan bus yang menyebabkan belasan korban tewas tersebut berujung penetapan tersangka.

Menurut polisi, direktur utama sekaligus pemilik tidak melakukan pengecekan terkait dengan perizinan dan juga SOP keselamatan bus.

”PT Cahaya Wisata Transportasi yang mengalami kecelakaan tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor dalam trayek atau tidak memiliki izin trayek,” kata Kombes Syahduddi.

Polisi juga mendapati bahwa bus yang mengalami kecelakaan tidak memiliki kartu pengawasan atau KPS yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

sumber: jawapos

Read more