Berita

Pemkab Rembang Kuliahkan 50 Mahasiswa Kurang Mampu sebagai Bukti Komitmen Sosial

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pemkab Rembang Kuliahkan 50 Mahasiswa Kurang Mampu sebagai Bukti Komitmen Sosial

Share this article
Pemkab Rembang Kuliahkan 50 Mahasiswa Kurang Mampu Sebagai Bukti Komitmen

REMBANG – Pemkab Rembang akhirnya benar-benar membuktikan komitmennya memberikan beasiswa bagi para mahasiswa berprestasi dan kalangan keluarga mampu. Sebanyak 50 mahasiswa di kabupaten setempat menerima beasiswa berupa bantuan uang kuliah tahunan (UKT) dan biaya hidup selama masa studi.

Penyaluran beasiswa kepada 50 mahasiswa ini, setelah pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) setempat melakukan seleksi dan verfikasi berkas yang diajukan 400 mahasiswa. Puluhan mahasiswa yang biayai Pemkab Rembang, menempuh pendidikan S1 di Universitas Terbuka serta di Universitas Trunojoyo Madura.

Pemberian beasiswa kepada 50 mahasiswa ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Beasiswa Prestasi Perguruan Tinggi Dindikpora Nomor 420/2918/2024.

Kepala Dindikpora Rembang, Sutrisno mengatakan, lebih dari 400 pelamar mengikuti seleksi beasiswa tersebut. Namun setelah melalui proses seleksi ketat, akhirnya terpilih 50 mahasiswa yang berhak menerima beasiswa di perguruan tinggi negeri.

“Ini kan beasiswa untuk yang berprestasi dan anak kurang mampu, maka kita lakukan verifikasi langsung ke rumah mereka,” ujar Sutrisno, Sabtu (21/9/2024).

Selain tahapan verfikasi, kata Sutrisno, peserta harus menjalani tes akademik secara komputerisasi. Usai menggelar rapat penentuan berdasarkan verifikasi lapangan, tes akademik, maka tim pelaksana telah mengerucutkan 50 nama yang berhak mendapat beasiswa.

Sutrisno berharap sejumlah mahasiswa penerima beasiswa untuk memanfaatkan bantuan ini dengan bijak. Dengan demikian, mereka bisa lulus selama empat tahun dan menjadi sarjana.

“Sehingga tujuan dari Pemkab Rembang mewujudkan kualitas pendidikan yang meningkat bisa tercapai,” tuturnya.

Sebagai informasi, program beasiswa tersebut mencakup biaya UKT dan biaya hidup selama empat tahun. Sedangkan besaran biaya hidup disesuaikan dengan lokasi studi penerima beasiswa.

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Rembang, Polisi Rembang, Artanto, Ribut Hari Wibowo