Pemuda Asal Purbalingga Ditangkap Polisi karena Jual Obat Terlarang di Kos-Kosan
PURBALINGGA - Satresnarkoba Polres Purbalingga menangkap terduga penjual obat terlarang di salah satu rumah kos wilayah Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Senin tanggal 29 September 2025.
Tersangka berinisial DS (21) laki-laki, pekerjaan buruh, warga Kabupaten Purbalingga, diamankan berikut barang bukti obat berbahaya yang masuk dalam daftar G.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf, Senin (6/10/2025) mengungkapkan, modusnya, tersangka mengedarkan obat terlarang itu di wilayah Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah kontrakan di wilayah Desa Karanggambas.
"Jadi kontrakan itu setiap hari ramai dikunjungi orang, warga yang curiga ada hal-hal buruk lalu melapor ke polisi," katanya.
Berdasar laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga diketahui adanya penjualan obat terlarang di lokasi tersebut.
"Dari situ kami berhasil mengamankan penjual berikut barang buktinya," imbunya.
Adapun Barang bukti yang diamankan 55 butir obat dalam kemasan warna silver bergaris hijau tanpa tulisan, sebutir obat warna kuning bertuliskan mf, 10 butir obat warna kuning bertuliskan mf dalam dua bungkus plastik klip transparan.
Kemudian ada juga berupa tisu, tas kresek warna hitam dan satu unit gawai milik tersangka yang digunakan untuk menjalankan transaski.
Menurut pengakuan tersangka, obat terlarang itu dibeli dari seseorang yang tidak dikenal.
Barang haram itu kemudian ditawarkan melalui WA kepada para pembeli.
"Tersangka melayani penjualan di tempat kosnya maupun diantar langsung.