Berita

Pemuda Kendal Diringkus Usai Peras-Rampas 2 HP Milik Santri

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pemuda Kendal Diringkus Usai Peras-Rampas 2 HP Milik Santri

Share this article
Perampasan Hp Santri 169

Kendal – Seorang pemuda bernama Bagas Aditya Rizky Wardani, 22 warga kecamatan Weleri, merampas HP milik 2 santri di dekat Masjid Agung Kendal. Dia ditangkap beberapa saat setelah kejadian.

“Tadi anggota reskrim Polres Kendal dan Polsek Kota sudah mengamankan satu pelaku perampasan HP terhadap dua santri Ponpes Modern Selamat. Korbannya dua orang yang diambil HPnya dan juga dipukul serta ditendang pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi kepada detikjateng, Selasa(5/3/2024).

Untung melanjutkan, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti dua HP di sekitar Masjid Agung Kendal yang tak jauh dari Polsek Kota Kendal.

“Begitu ada laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku berhasil kami amankan di sekitar Masjid Agung Kendal beserta barang bukti dua HP milik korban,” ucap Untung.

Untung menceritakan, kejadian berawal saat kedua korban bersama temannya berjalan kaki ke Ponpes Modern Selamat usai salat subuh di Masjid Agung Kendal. Saat sampai di lampu merah dekat Masjid Agung, pelaku menghampiri ketiga santri dengan dalih meminta rokok.

“Awalnya pelaku mendatangi ketiga korban dan alasan meminta rokok,” terangnya.

Tetapi, karena korban tidak memiliki rokok, kemudian pelaku memaksa meminta barang yang dibawa ketiga santri dan menggeledah saku celana korban.Dari saku celana ketiga santri, pelaku mengambil paksa dua HP milik dua santri.

“Ketiga santri ini nggak punya rokok, pelaku lalu meminta barang bawaan korban, korban sempat menolak tapi pelaku nekad memaksa menggeledah saku celana korban. Pelaku mengambil dua HP milik dua korban,” ujarnya.

Pelaku juga mengancam korban jika tidak menyerahkan HPnya maka akan dihabisi. Setelah menyerahkan HPnya, pelaku tidak begitu saja pergi, melainkan melakukan kekerasan terhadap para korban. Pelaku memukul dan menendang korban di bagian kepala.

Tidak berhenti di situ, pelaku yang merupakan residivis kasus curanmor itu juga menyuruh korban memberikan minuman menggunakan uang korban. Saat korban membelikan air minum itulah, korban bertemu warga kemudian korban menceritakan peristiwa tersebut.Warga, kemudian mengantarkan korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Kendal.

“Dari keterangan itulah petugas melakukan penyisiran dan mendapati pelaku masih di lokasi. Petugas mengamankan pelaku utama dan teman-temannya melarikan diri. Sementara dua HP milik korban juga masih ada namun yang satunya sudah dihapus passwordnya,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua HP milik korban sebagai barang bukti.Pelaku yang pernah menjadi residivis kasus pencurian sepeda motor bakal dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono