Berita

Pemuda Pengangguran di Sragen Dibekuk Polisi Saat Asyik Nongkrong di Sentra Kuliner

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pemuda Pengangguran di Sragen Dibekuk Polisi Saat Asyik Nongkrong di Sentra Kuliner

Share this article
Pemuda Pengangguran Di Sragen Dibekuk Polisi Saat Asyik Nongkrong Di

SRAGEN– Tim Unit Reskrim Polsek Gondang Polres Sragen, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Masjid Mujahidin Dukuh Gondang tani, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Sragen.

Ternyata pelaku merupakan remaja pengangguran.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Masjid Mujahidin yang beralamat di Masjid Mujahidin Dukuh Gondang tani Desa Gondang, Gondang, Sragen pada Hari Sabtu, 20 Juli 2024 sekira pukul 06.00 WIB.

Peristiwa berawal saat korban pada Sabtu, 20 Juli 2024, pukul 02.00 WIB, usai melakukan pengecekan kandang ayam milik mitra PT. Mustika Jaya Lestari, di Desa Kaliwedi, Gondang, kemudian beristirahat di Masjid Mujahidin di Dukuh Gondang tani Desa Gondang, Gondang, Sragen.

Selanjutnya setelah melaksanakan Salat Subuh pada pukul 06.00 WIB, korban berangkat ke kandang ayam.

Sebelum berangkat, dia sempat mencari handphone miliknya, namun ternyata handphone dan uang tunai Rp. 150.000,- sudah tidak ada.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Gondang.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangannya melalui Kapolsek Gondang AKP Joko Widodo membenarkan hal tersebut.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Gondang bersama dengan Tim Resmob Polres melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian.

Pelaku diketahui berinisial ART alias UL (19) warga Gondang, Sragen. Saat ditangkap petugas, pelaku tengah nongkrong di Centra Kuliner Gondang,

Dari penangkapan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa Handphone merk Iphone seri 13 warna hitam berserta uang tunai Rp. 150.000,-.

Kapolsek menyebut pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian biasa, dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.

“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”katanya.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia