SRAGEN – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen mengamankan seorang pemuda berinisial RHH alias BG (24), warga Kampung Ngledok, Kelurahan Sragen Tengah.
RHH ditangkap pada Jumat (29/11/2024) lalu di sebuah rumah yang diduga sering digunakan untuk pesta narkotika jenis sabu.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan, tim yang dipimpin Ipda Supriyanto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan, Jumat (29/11) pukul 08.30 WIB.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, sebuah botol bekas minuman, satu korek api warna hijau, dan sebuah ponsel iPhone berwarna biru,” kata Kasat Narkoba.
Barang-barang itu diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
“Pada interograsi awal, tersangka mengaku barang tersebut miliknya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
RHH dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Pelaku ditahan di Mapolres Sragen, sementara petugas terus mengembangkan menyelidiki.
Kapolres mengimbau masyarakat Sragen untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, agar dapat memberantas peredaran barang terlarang.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo