Berita

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Kembali di Banyuwangi: Berlaku 15 Juli-31 Agustus 2024

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Kembali di Banyuwangi: Berlaku 15 Juli-31 Agustus 2024

Share this article
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Kembali Di Banyuwangi: Berlaku 15 Juli 31

BANYUWANGI – Pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur khususnya di Banyuwangi pantang melewatkan kesempatan ini. Terhitung mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 mendatang. Masyarakat bisa mendapatkan layanan khusus di Kantor Samsat Banyuwangi.

Layanan itu berupa program pemutihan pajak kendaraan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur. Pembebasan pajak daerah ini merupakan bagian dari Peringatan HUT Bhayangkara ke-78 dan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke- 79.

Dimana dalam hal ini Polda Jawa Timur berkerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menggelar program pemutihan ini. Ada beberapa pajak kendaraan bermotor yang bisa memanfaatkan pelaksanaan program pemutihan ini diantaranya

1. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB;
2. Pembebasan PKB Progresif
3. Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
4. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono