JEPARA – muria suaramerdeka.com – Satresnarkoba Polres Jepara telah mengamankan 25 tersangka terkait tindak pidana narkotika dan obat terlarang.
Mereka diamankan dari 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ke-25 orang itu ditangkap dalam kurun waktu Januari hingga September 2024.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, TKP mengamankan tersangka di lakukan di lokasi yang berbeda-beda.
Yakni, lima TKP di Kecamatan Jepara, empat TKP di Kecamatan Bangsri, dua TKP di Kecamatan Kedung dan Kalinyamatan, serta masing-masing 1 TKP di Kecamatan Donorojo, Pakisaji, Mayong, Nalumsari, Batealit, dan Pecangaan.
”Dari 25 tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti 71,13 gram narkotika jenis sabu dan 15.336 butir obat jenis Dextromethorphan (DMP),” ungkap AKBP Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (2/10/2024).
Menurutnya, 25 tersangka itu terdiri 24 laki-laki dan 1 orang perempuan.
Modusnya, tersangka ingin menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu serta mencari keuntungan untuk kemudian dikonsumsi.
Para tersangka rata-rata merupakan pecandu atau pemakai narkoba atau perantara.
Kapolres memastikan narkoba yang beredar ke Jepara merupakan kiriman darinluar daerah.
Penangkapan para tersangka, berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan tersebut sebagian merupakan pengembangan dari para pelaku jaringan narkoba.
”Setelah mendapat cukup informasi, para tersangka kemudian kita tangkap saat mereka sedang menguasai, memiliki, dan membawa narkotika jenis sabu dan obat keras namun dijual tanpa resep dokter,” ungkapnya.
Kapolres menyebut, penanganan kasus narkoba ini, baru 15 kasus yang telah memasuki tahap II atau telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun empat kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber : muria.suaramerdeka.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai