Berita

Penangkapan di Sokaraja Banyumas: Pemuda Terlibat Kasus Narkoba

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Penangkapan di Sokaraja Banyumas: Pemuda Terlibat Kasus Narkoba

Share this article
Pemuda Ditangkap Di Pinggir Jalan Sokaraja Banyumas Terkait Kasus Narkoba

BANYUMAS – Satresnarkoba Polresta Banyumas, menangkap laki-laki berinisial MLH (31) warga Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap karena ketahuan membawa sabu.

Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto, mengatakan penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Banyumas.

“Pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, tim kami telah melakukan penangkapan terhadap MLH di pinggir jalan ikut Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggledahan ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (14/8/2024).

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa satu buah kardus warna cokelat.

Kardus itu dibungkus plastik kresek warna hitam dililit lakban warna merah yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 68,8885 gram.

Setelah dilakukan interogasi, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah MLH yang beralamat di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

“Dari hasil pengembangan, kami melakukan penggeledahan d irumah terduga pelaku dan ditemukan barang berupa satu buah plastik klip transparan.

Di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di bawah kasur dan diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas terutama penyalahgunaan narkoba.

“Untuk itu mari bersama melaksanakan aksi P4GN (pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari Narkoba khususnya di wilayah Kab. Banyumas,” jelasnya. (**)

sumber : TribunBanyumas.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo