Penangkapan Tiga Tahanan Kabur Berbuah Penghargaan untuk Kapolresta Pontianak

Penangkapan Tiga Tahanan Kabur Berbuah Penghargaan untuk Kapolresta Pontianak

PONTIANAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memberikan penghargaan kepada Kapolresta Pontianak sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama dalam membantu penangkapan kembali tiga tahanan yang sempat melarikan diri dari kantor Kejari Pontianak.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Jalan KH Ahmad Dahlan, Pontianak, Kalbar, pada Jumat (13/3/2026).

Agus Eko Purnomo mengatakan, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan sinergi yang ditunjukkan jajaran Polresta Pontianak dalam membantu proses pencarian hingga penangkapan kembali para tahanan yang kabur pada Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, kerja sama yang solid antara aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memastikan proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif dan cepat.

“Kami mengapresiasi kerja sama dan koordinasi yang baik dari jajaran Kepolisian, khususnya Polresta Pontianak dan Polres Sintang, sehingga seluruh tahanan yang melarikan diri dapat diamankan kembali,” ujarnya, lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (14/3/2026).

Sebelumnya, tiga tahanan Kejari Pontianak dilaporkan melarikan diri dari ruang tahanan kantor kejaksaan pada Selasa (10/3/2026). Setelah dilakukan pengejaran oleh tim gabungan Kejari Pontianak dan kepolisian, dua tahanan lebih dulu berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sintang pada Rabu (11/3/2026).

Kedua tahanan tersebut yakni Anang Noor Asmady alias Anang bin Muhammad Noor dan Sri Iswanto alias Kripu bin M. Jafar Sidik.

Selanjutnya, pada Jumat (13/3/2026), tim Kejari Pontianak bersama Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil menangkap satu tahanan lainnya, yakni Apriadi bin Suroto, di kawasan Kampung Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.

Dengan tertangkapnya Apriadi, maka seluruh tahanan yang sebelumnya melarikan diri dari Kejaksaan Negeri Pontianak telah berhasil diamankan kembali.

Berdasarkan pemeriksaan awal oleh Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Apriadi mengakui bahwa dirinya merupakan pihak yang merencanakan pelarian tersebut. Ia disebut merusak gembok sel dengan cara mencongkelnya menggunakan gunting kecil yang sebelumnya telah dipersiapkan.

Alat tersebut diketahui merupakan milik tersangka Sri Iswanto yang kemudian digunakan untuk membuka gembok sel sehingga ketiganya dapat keluar dari ruang tahanan.

Kejari Pontianak menyatakan seluruh tersangka kini telah diamankan dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiganya juga telah dikirim ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak.

Selain itu, Kejari Pontianak memastikan akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan tahanan, baik dari sisi personel maupun sarana pendukung, guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pengamanan serta memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum demi menjaga proses penegakan hukum yang profesional dan akuntabel,” tutupnya.

Read more

Wakapolda Bali Hadiri Sosialisasi Implementasi KUHP Nasional KUHAP Baru dan Undang-Undang Penyesuaan Pidana

Wakapolda Bali Hadiri Sosialisasi Implementasi KUHP Nasional KUHAP Baru dan Undang-Undang Penyesuaan Pidana

Bali - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bali, I Made Astawa, menghadiri kegiatan sosialisasi terkait implementasi KUHP Nasional, KUHAP baru, serta undang-undang penyesuaian pidana. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman aparat penegak hukum dan akademisi terhadap pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia. Acara tersebut diisi langsung langsung oleh Wakil