bhinnekanusantara.id – Tim penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet tetap menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tidak bisa diterima. Mereka menilai, dakwaan JPU terkait Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, tidak tepat atau keliru.
“Kita tetap pada eksepsi kita ya. Kita memang berbeda pandangan, kalau menurut kita surat dakwaan itu tak bisa disusun dari Pasal 143 ayat 2 huruf B. Menurut kita, surat dakwaan itu tak bisa diterima,” ujar penasihat hukum Ratna, Desmihardi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Desmihardi melanjutkan, nanti yang akan mempertimbangkan apakah eksepsinya diterima atau tidak adalah majelis hakim pada sidang selanjutnya, Selasa (19/3/2019) mendatang.
“Selanjutnya ini akan dipertimbangkan oleh majelis hakim bantahan kami diterima atau tidak. Kalau kami yakin (eksepsi diterima majelis hakim). Ya karena dakwaan itu tidak sesuai dengan Pasal 143 KUHAP ayat 2 huruf B,” ungkap Desmihardi.
Menurut Desmihardi, uraian materil dalam dakwaan tidak mencerminkan adanya kesesuaian antara dakwaan satu dan dakwaan kedua.
“Enggak ada uraian seperti itu. Itu yang kami sampaikan (dalam eksepsi) keonarannya di mana, dakwaan kedua suku atau ras yang mana. Tidak diuraikan dalam dakwaanya. Sehingga, menurut kami, kalau itu tidak diuraikan itu cacat materil dalam penyusunan surat dakwaan,” kata Desmihardi lagi.
Meski demikan Desmihardi menilai, juga merupakan hak JPU untukk menilai bahwa dakwaan mereka sudah tepat. “Ya itu kan versi mereka melihat seperti itu, kami melihatnya tidak seperti itu. Iya ini hal yang wajar (ada perbedaan), makanya nanti akan dipertimbangkan oleh majelis hakim, apakah dakwaan ini sudah sesuai dengan Pasal 143 KUHAP itu,” tandasnya.
Sebelumnya JPU menegaskan, surat dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet terkait Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sudah tepat dan benar. Menurut JPU, dakwaan yang diajukan sesuai dengan Pasal 156 KUHAP ayat 1 dan Pasal 143 KUHAP ayat 3.
Sumber : Berita Satu
Editor : Aishwarya login by Polda Jateng