Berita

Pencabulan Pelajar SMA Terhadap Siswi SMP, Bocah SD Jadi Saksi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pencabulan Pelajar SMA Terhadap Siswi SMP, Bocah SD Jadi Saksi

Share this article
Kasus Pencabulan Pelajar Sma Di Demak, Ditonton Bocah Sd

Demak – Seorang siswa SMA di Demak diamankan polisi usai melakukan persetubuhan dengan siswi SMP di ruang kelas saat hari libur. Aksi tersebut bahkan ditonton lima siswa SD.
Persetubuhan itu melibatkan dua anak yakni siswa R (17) dan siswi SP M (14) dan terjadi di ruang kelas salah satu SD di Demak, Minggu (15/9/2024).

Dalam video yang beredar, R menyetubuhi M di ruangan kelas tersebut. Sementara siswa SD lainnya menonton dan merekam aksi mereka. Kelima anak yang menonton adegan tak pantas itu yakni masing-masing RI (12), RA (12), K (11), A (11),dan V (12).

Siswa yang merekam perbuatan tersebut berkilah bahwa dia tidak merekam adegan tersebut, melainkan hanya menyalakan senter di ponsel.

“Nggak saya video, nggak saya video,” ujar perekam video tersebut.

“Nih, saya kasih (penerangan) lampu, lho malah kok nggak bisa,” katanya sambil tertawa.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, tak menampik kejadian miris tersebut. Dia juga mengatakan pelaku sudah ditangkap dan saat ini sejumlah saksi juga tengah diperiksa.

“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak berurusan dengan hukum (ABH) inisial R terhadap (anak) korban pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB di dalam ruangan Sekolah Dasar Negeri di Demak,” kata Winardi dilansir detikJateng, Sabtu (28/9).

Barang bukti seperti hasil visum dan rekaman video juga telah dikumpulkan. Korban melakukan visum di RSUD Sunan Kalijaga Demak.

“Dari hasil penyidikan berdasarkan keterangan dari (anak) korban, saksi-saksi, hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Sunan Kalijaga Demak serta dari pemeriksaan video yang didapatkan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Kanit PPA dan tim mengamankan ABH inisial R pada saat berada di rumahnya,” ujarnya.

ABH R pun menjalani pemeriksaan di Polres Demak didampingi orang tuanya. Ia menerangkan, Minggu (15/9), korban bersama dua temannya yang masih SD sedang naik sepeda untuk mem-fotokopi tugas sekolah. Namun saat perjalanan, korban bertemu dengan R dan diminta berhenti.

R lalu berbincang dengan kedua teman korban. Setelah itu R masuk ke ruang kelas tersebut dan kedua teman korban mengajak korban masuk.

“Setelah itu R menarik tangan korban lalu menidurkan korban di lantai dan menyetubuhi korban,” ujarnya.

Lima anak lain di ruangan itu juga turut menonton dan dua saksi juga merekam video adegan itu secara bergantian.

“Iya, ada lima (jenjang sekolah dasar),” ujar Winardi.

Ayah sempat dipanggil pihak sekolah pada Rabu (18/9) dan membuat laporan ke Polres Demak. Winardi menjelaskan sebelumnya R juga telah memperkosa M sebanyak 6 kali di lokasi yang berbeda.

Atas kasus tersebut pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak, yaitu Dinsos P2PA, Bapas Semarang. R dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan Jo Pasal 76E UU nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta,” terangnya.

Sumber : www.detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo