Berita

Penculik Balita di Purwokerto Dikenal Memiliki Riwayat ODGJ

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Penculik Balita di Purwokerto Dikenal Memiliki Riwayat ODGJ

Share this article
Penculik Balita Di Purwokerto Dikenal Memiliki Riwayat Odgj

Banyumas – Penculikan seorang balita berusia tiga tahun di Taman Kober, Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas berakhir damai. Pelaku penculikan ternyata punya riwayat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Informasinya ada rawat jalan (gangguan jiwa) tapi memang sudah lama. Makanya waktu diperiksa ini merasa nggak bersalah,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Kamis (19/9/2024).

Sementara itu, dihubungi terpisah ayah korban, M Arizi Febriansyah, juga menyebut jika pelaku mengidap gangguan jiwa. Dari fakta ini akhirnya proses hukum tidak dilanjutkan.

“Ternyata memang orangnya itu punya gangguan kejiwaan. Kami minta syarat damainya adalah rekam medis. Polisinya bilang kalau misal gangguan kejiwaan tidak bisa dilanjutkan proses hukum, terus surat perjanjian perdamaian harus melampirkan bukti rekam medis,” kata Arizi.

Pelaku, menurut Arizi, sudah pernah menjalani perawatan gangguan jiwa belasan tahun silam. Dari informasi yang diperoleh pelaku juga kerap berbicara sendiri.

“Itu informasinya sekitar 13 tahun lalu (gangguan jiwa). Kesaksian tetangganya memang dia suka bicara sendiri. Jadi ada kemungkinan dia gangguan kejiwaannya sudah parah atau gangguan kejiwaan klepto. Katanya dia itu sudah sempat berobat tapi nggak sampai selesai karena tidak ada biaya. Jadi dia itu kumat-kumatan,” ungkapnya.

Pelaku Sempat Ngamuk Saat Mediasi

Lebih lanjut, saat proses mediasi pada Selasa (17/9) kemarin, pelaku sempat mengamuk.

“Pelaku ini waktu mediasi sempat ngamuk-ngamuk kaya depresi gitu. Waktu datang itu pakaiannya kaya nggak peduli gitu kaya pandangannya kosong,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menerima proses perdamaian ini dengan catatan. Salah satunya adalah pelaku harus dalam pengawasan keluarga saat keluar rumah.

“Kami dengan terpaksa menerima perdamaian dengan syarat, jadi ada perjanjiannya, termasuk rekam medis, terus orang itu harus dibina selama 1 bulan wajib lapor. Pelaku ini nggak boleh keluar rumah tanpa ada pendampingan. Kami memutuskan damai dengan catatan,” ujar dia.

Sebagai informasi kasus penculikan balita ini sempat viral di media sosial. Korban akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat pada sore harinya. Balita itu dikembalikan setelah kakak pelaku menghubungi keluarganya usai membaca informasi di media sosial.

Kasus tersebut akhirnya diselidiki tim Sat Reskrim Polresta Banyumas setelah orang tua korban melakukan pelaporan. Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya diketahui pernah mengidap gangguan jiwa sehingga kasus tak dilanjutkan.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo