Berita

Pencuri dengan Modus Hipnotis di Plupuh Sragen Berhasil Ditangkap Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pencuri dengan Modus Hipnotis di Plupuh Sragen Berhasil Ditangkap Polisi

Share this article
Pencuri Dengan Modus Hipnotis Di Plupuh Sragen Berhasil Ditangkap Polisi

SRAGEN – Tim Macan Putih dan Unit Reskrim Polsek Plupuh, Sragen, berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan hipnotis dengan korban nenek-nenek di Dukuh Krapayak, RT 009, Desa Gentanbanaran, Kecamatan Pluluh, Sragen.

Seorang pemuda asal Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditangkap di wilayah Jatim baru-baru ini. Pelaku ternyata residivis kasus pencurian dan pernah melakukan modus yang sama di Magetan.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono kepada Solopos.com, Senin (24/6/2024), mengatakan pelaku diketahui berinisial W alias Kenyung, 33, warga Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Dia menyampaikan pelaku diduga melakukan pencurian dengan hipnotis terhadap korban bernama Wagiyanti, 67, warga Dukuh Krapyak RT 009, Desa Gentanbanaran, Plupuh, Sragen, pada Minggu (16/6/2024).

“Pelaku diduga mencuri barang berupa perhiasan emas, sejumlah uang, dan sertifikat tanah yang terjadi, Minggu, pukul 13.00 WIB di rumah korban. Atas kejadian itu kami sudah memeriksa dua orang saksi warga setempat yang mengetahui peristiwa itu,” jelasnya.

Wikan menerangkan modusnya pelaku datang ke rumah korban yang tinggal seorang diri dan mengaku petugas survei bantuan. Selanjutnya pelaku menyuruh korban agar tidak menyimpan uang, perhiasan dan barang berharga lainnya dalam almari tetapi diminta menyembunyikan di ruang dapur yang lebih tersembunyi karena petugas akan membawa alat pendeteksi yang akan berbunyi “kring” jika mendeteksi barang tersebut.

Dia melanjutkan korban mengikuti arahan pelaku. Kemudian pelaku menyuruh korban membeli rokok dan kopi karena petugas akan segera datang. “Pada saat ditinggal korban tersebut, pelaku dengan sengaja dan tanpa seizin pemilik mengambil barang milik korban,” kata Wikan.

Dia menerangkan dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AE 2232 QM warna hitam dengan seret merah putih, sebuah helmet, dan switer warna abu-abu. Barang yang dicuri dari korban, kata dia, berupa uang tunai Rp20 juta, perhiasan emas berupa gelang, cicin, dan kalung, serta lima bandel sertifikat.

Wikan mengatakan setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dia mengatakan penyelidikan dilakukan dengan menganalisis rekaman kamera CCTV. Dia mengatakan ada informasi tentang keberadaan pelaku di Magetan, Jatim.

“Pelaku merupakan residivis dengan perkara atau modus yang sama di wilayah Wonogiri pada tahun 2021. Di samping itu pelaku melaksananakan pencurian di wilayah Plupuh juga pernah melakukan pencurian dengan modus yang sama di wilayah Magetan, Jawa Timur,” ujarnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono