Berita

Pencuri Sawit Perusahaan Dihukum 6 Bulan Penjara

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pencuri Sawit Perusahaan Dihukum 6 Bulan Penjara

Share this article
Pencuri Sawit Perusahaan Dihukum 6 Bulan Penjara

LAMANDAU – Robiyanto hanya bisa pasrah saat hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis enam bulan penjara karena melakukan pencurian sawit. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP. Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi berpesan kepada terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Diketahui, pria ini mendekam di penjara gara-gara mencuri sebanyak 161 janjang sawit milik PT Graha Cakra Mulia yang berlokasi di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Sejak ditangkap hingga vonis dijatuhkan, dia sudah menjalani hukuman penjara sekitar lima bulan, sehingga sebentar lagi dia juga akan dibebaskan dari penjara. Jaksa Penuntut Umum Muhammad Afif Hidayatulloh membeberkan bahwa pencurian terjadi pada Desember 2023 lalu, saat terdakwa mengendarai dump truck milik temannya dan melintas di wilayah kebun PT Graha Cakra Mulia Desa Penopa. Saat itu terdakwa melihat ada tumpukan kelapa sawit, lalu muncul niat untuk mengambil kelapa sawit tersebut.

Usai mengangkut sawit milik perusahaan, terdakwa membawanya ke peron yang berada di Kilometer 7 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Setelah sampai di peron, terdakwa menimbang kelapa sawit tersebut dan didapatkan harga jual atas kelapa sawit tersebut adalah Rp 3.800.000. Terdakwa langsung menerima uang tersebut. Merasa pegang uang banyak, ia pergi menuju tempat hiburan dan memesan minuman keras jenis arak dengan ditemani seorang perempuan. Selanjutnya, satu jam kemudian ia membayar tagihan di tempat hiburan tersebut sebesar Rp. 500.000, kemudian pulang ke tempat tinggalnya di perumahan di PT Graha Cakra Mulia.

Tindakannya tersebut ternyata terendus pihak perusahaan. Keesokan harinya, terdakwa ditemui oleh pihak security. Terdakwa juga langsung mengakui perbuatannya telah mencuri sawit perusahaan. Ia langsung digiring ke Polres Lamandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kerugian yang di alami oleh PT Graha Cakra Mulia akibat pencurian buah kelapa sawit sebanyak 161 janjang buah kelapa sawit dan dengan berat 3.021 kg yang dilakukan oleh terdakwa adalah Rp. 7.552.500,” tambahnya.

sumber: RadarSampit.com

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau