Berita

Pencuri Spesialis Rumah Kosong Bermodal Linggis Diringkus Polisi, Dua Pelaku Masih Diburu

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pencuri Spesialis Rumah Kosong Bermodal Linggis Diringkus Polisi, Dua Pelaku Masih Diburu

Share this article
Polisi Ringkus Pencuri Spesialis Rumah Kosong Bermodal Linggis, 2 Pelaku

SEMARANG – Seorang pria bernama Petrus, 52, ditangkap anggota Polrestabes Semarang. Pria warga Tambak Sari, Surabaya, Jawa Timur ini melakukan aksi pencurian dengan sasaran rumah kosong. Aksinya sudah dilakukan di dua rumah di Kota Semarang.

Petrus ditangkap disebuah rumah di daerah Bledak Anggur, Perum Tlogosari, Pedurungan, bulan April 2024, sekitar pukul 03.00. Pendalaman yang dilakukan kepolisian, masih ada dua orang pelaku lain yang kini diburu Satreskrim Polrestabes Semarang.

Komplotan penjahat ini melakukan aksinya di sebuah rumah di wilayah Banyumanik. Korban bernama MA, 51, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Provinsi Jawa Tengah, Sabtu, (23/3/2024) sekitar pukul 21.00. Selain itu juga melakukan aksi di wilayah Semarang Barat.

“Tersangka melaksanakan di 2 TKP, di Banyumanik dan Semarang Barat. Jadi teman tersangka masih ada dua orang yang masih DPO dan bersama sama melakukan di 2 TKP tersebut,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (1/4/2025).

Modus yang dilakukan, pelaku merusak pintu dan masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan alat berupa linggis. Setelah itu masuk ke dalam dan menguras harta benda milik korban.

“Modusnya beberapa hari sebelumnya, pelaku sudah memantau rumah korban di 2 TKP, setelah hafal korban keluar dan meninggalkan rumah. Jadi tiga orang punya peran masing masing, survey, manjat pagar dan tersangka eksekutor masuk ke dalam,” katanya.

“Korban meninggalkan rumah untuk shalat tarawih. Setelah kembali melihat pintu sudah rusak. Lalu, mengecek ke dalam rumah mendapati beberapa barang berharga milik korban hilang seperti yang di sebutkan di atas,” imbuhnya.

Sampai sekarang, tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Atas perbuatannya, pelaku sementara disangkakan Pasal 363 KUHPidana, pencurian pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara, tersangka Petrus mengaku saat meluncurkan aksinya dirinya melakukan pantauan terlebih dahulu pada 5-7 hari sebelum dirinya beraksi. Bahkan, ia juga menyebut melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama tiga temannya.

“Mantau dulu, seminggu sebelumnya. Saya yang mengeksekusi. lainya mengawasi,” ngakunya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono