SRAGEN – Kasus pencurian motor yang sedang dalam perbaikan memang sangat disayangkan.
Sepeda motor milik Rifal Aditya Permana, 20, warga Dukuh Drugan Desa Trobayan Kecamatan Kalijambe Sragen, yang dalam kondisi rusak dengan beberapa komponen belum terpasang, dicuri dari teras depan rumah di Desa Trobayan, Kalijambe, Sragen.
Meski motor tersebut tidak bisa langsung digunakan karena belum selesai diperbaiki, hal ini tidak menghentikan niat pelaku untuk mencurinya.
Korban, Rifal Aditya Permana, langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalijambe pada tanggal 5 Oktober 2024.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangannya melalui Kapolsek Kalijambe Iptu Mulyono mengatakan
respon cepat dari pihak kepolisian, termasuk unit Reskrim Polsek Kalijambe dan tim Resmob Polres Sragen, berhasil mengungkap keberadaan tersangka, Wing Yudono, hanya dalam waktu 24 jam.
Pelaku ditangkap beserta barang bukti motor curian di wilayah Kalijambe pada malam yang sama.
” Penangkapan tersangka dapat dilakukan berkat respon cepat dari tim, diantaranya, unit Reskrim Polsek Kalijambe dan tim Resmob Polres Sragen, hingga berhasil mengungkap keberadaan tersangka, Wing Yudono, hanya dalam waktu 24 jam, ” ungkap Iptu Mulyono mewakili Kapolres.
“Kecepatan dan ketelitian polisi dalam menangani kasus ini patut diapresiasi, ” lanjutnya.
Kapolsek menjelaskan, perkara pencurian terjadi pada hari Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, dimana korban Rifal Aditya Permana baru pulang ke rumahnya di Desa Trobayan, Kalijambe, dan melihat sepeda motor Honda Astrea Grand milik ibunya masih terparkir di teras depan rumah.
Motor tersebut sedang dalam kondisi perbaikan, tanpa oli mesin, bahan bakar, serta mesin mati dengan beberapa kabel kelistrikan belum tersambung.
Setelah melaksanakan aktivitas sehari-hari, korban pergi untuk melaksanakan sholat Jumat. Ketika kembali ke rumah sekitar pukul 12.30 WIB, korban menyadari bahwa sepeda motor yang sebelumnya terparkir sudah hilang.
Ia berusaha mencari di sekitar rumah dan bertanya kepada tetangga, namun tidak ada yang melihat motor tersebut.
Akhirnya, pada pukul 22.00 WIB di hari yang sama, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalijambe.
Menerima laporan tersebut, Polsek Kalijambe segera melakukan penyelidikan.
Tim gabungan antara unit Reskrim Polsek Kalijambe dan tim Resmob Polres Sragen bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Dalam waktu singkat, tim berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan barang bukti di wilayah Kalijambe.
Pada malam itu juga, pelaku yang bernama Wing Yudono, seorang warga Desa Keden, Kalijambe, berhasil ditangkap. Barang bukti berupa sepeda motor curian ditemukan di rumah tersangka.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan dibawa ke Mapolsek Kalijambe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersangka dalam waktu 24 jam ini berkat koordinasi yang baik antara tim penyidik dan masyarakat yang memberikan informasi penting.
Sumber : TRIBUNBANYUMAS.COM
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai