BeritaEkbisHukrim

Pencuri Ternak Bersenpi di Lasem Rembang Dibekuk Polisi, Begini Modusnya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pencuri Ternak Bersenpi di Lasem Rembang Dibekuk Polisi, Begini Modusnya

Share this article
Seorang Pencuri Ternak Bersenpi Di Lasem Rembang Dibekuk Polisi, Begini

REMBANG – Kasus pencurian kambing di Sendangcoyo, Lasem dikembangkan.

Dalam aksinya pelaku bernama Gampang, 37, ternyata membawa satu pucuk senjata api rakitan.

Turut diamankan 6 buah proyektil dan 7 buah detonator mesiu.

Hal itu terungkap saat Polres Rembang kemarin merilis hasil operasi penyakit masyarakat candi 2024 di aula Mapolres setempat.

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi didampingi Wakapolres, Kompol Joko Lelono, Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo, Kasat Narkoba Polres Rembang, Iptu Dwi Agus Istiyono, dan jajarannya.

”Kita lakukan pengembangan. Penggeledahan. Ditemukan satu pucuk senjata laras panjang. itu ditemukan mesiu. Pakai bahan peledak peluru kecil,” katanya kepada awak media pada Rabu (27/3).

Kepolisian hingga kemarin juga terus mengembangkan perkara ini. Apakah tersangka terlibat tindak kejahatan atau pidana lain.

“Jadi ini satu pelaku diproses dua perkara. Pertama pencurian hewan dan kedua UU darurat penggunaan senjata api. Kita lakukan penyelidikan. Dapat info bersangkutan juga mencuri hewan-hewan ayam. Untuk perlindungan dirinya. Diamankan pada saat mencuri kambing. Pencurian lain kita dalami,” terangnya.

Dari pengakuan pelaku, ia membeli secara online.

“Ia mengaku belajar dari Youtube untuk mengoperasikan tembakan. Beli online 3-4 tahun lalu. Harga 2 juta,” pengakuan tersangka pencuri ternak.

Senpi tersebut digunakan untuk berburu celeng. Sambil mengamati kandang ternak.

“Kalau sepi mengambil. Setidaknya lebih dari 5 kali mencuri kambing, termasuk curi pompa air satu kali,” imbuhnya.

Selain pelaku pencurian kambing. Dalam operasi pekat candi 2024, diamankan 8 tersangka lain.

Sudah dilakukan penyidikan dan penahanan. Terinci perkara perjudian ada 4 perkara, dengan 4 orang sebagai tersangka.

Lalu petasan atau UU darurat 1 perkara dengan tersangka 2 orang.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono