Berita

Pencurian Kotak Amal di Depan Masjid SPN Polda Jateng, Polisi Bekuk Pelaku

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pencurian Kotak Amal di Depan Masjid SPN Polda Jateng, Polisi Bekuk Pelaku

Share this article
Pencurian Kotak Amal Di Depan Masjid Spn Polda Jateng, Polisi

PURWOKERTO – Sat Reskrim Polresta Banyumas telah melaksanakan ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jum’at (15/11/2024) sekitar pukul 02.24 wib di Masjid Baitut Ta’lim depan SPN Polda Jateng ikut Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas

Pelaku MA (20), laki-laki warga Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K., M. H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi peristiwa tersebut

Awalnya pada hari Jum’at (15/11/24) sekitar pukul 02.24 wib ketika pelapor Imam (21) marbot masjid tersebut tidur di kamar tempat tinggal marbot dibangunkan oleh saksi Fauzi memberitahukan bahwa ada orang yang terlihat dilayar CCTV sedang memegangi kotak amal masjid dimana sebelumnya kotak amal tersebut berada di masjid bagian luar dan pada waktu itu sudah berada didalam masjid bagian dalam.

Pelapor Imam dan saksi Fauzi menghampiri orang tersebut yang kemudian diketahui adalah pelaku MA. Saat dihampiri, MA langsung lari kemudian dikejar dan berhasil diamankan di depan kampus Amikom Purwokerto.

Setelah ditanya, MA mengakui telah mengambil uang yang ada di kotak amal Masjid Baitut Ta’lim.

“Modus pelaku atau tersangka MA yaitu memasuki Masjid Baitut Ta’lim lalu mengambil uang yang ada di kotak amal. MA ditangkap berdasarkan dengan LP/B/101/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 15 November 2024”, tutur Kompol Andryansyah, Kamis (21/11).

Saat ini MA berikut barang bukti berupa kotak amal yang terbuat dari kayu, kawat besi dengan panjang kurang lebih 70 cm serta uang tunai sebesar Rp. 223.000,- (dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah) kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. MA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara

sumber: portal-indonesia.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo